SATELITNEWS.COM, SEPATAN—Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku perampasan uang Rp52 juta milik pedagang sembako di Kampung Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan tersangka berinisial JK ditangkap di rumahnya pada Selasa 7 Mei 2024 lalu. Penangkapan dilakukan Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Hendi Setiawan setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP).
Menurut Kompol Aryono, perampasan uang ini terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. Ketika itu, korban Budi Harto yang juga pedagang toko sembako pulang ke rumah seusai menutup toko sekira pukul 15.40 Wib.
JR dan rekannya menggunakan sepeda motor kemudian membuntuti korban dari tokonya. Kedua pelaku lantas merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta. Selain uang, tas korban yang dirampas itu juga berisi dua buah telepon seluler.
“Saat korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung di atas motor,” ungkap Aryono dalam keterangan resminya, Sabtu (11/5).
Korban langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sepatan.
Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
“Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” ungkap Aryono.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,” pungkas Aryono. (gatot)
























