Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pernyataan Tak Perlu Mundur Bagi Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Dikritik

Oleh Made Nusantara
Minggu, 12 Mei 2024 18:00 WIB
Rubrik Nasional
PSI dan PKS Buka Opsi Lawan Petahana di Tangsel

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Belum lama ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyebut caleg terpilih tak perlu mundur untuk maju pilkada. Pernyataan ini menuai kritik.

Sebab hal itu dinilai sebagai upaya mengakali hukum, yakni mengakomodasi caleg yang ikut pilkada dan kalah agar tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, memang ada pertimbangan Putusan MK 12/2024 yang mempersyaratkan caleg terpilih yang maju pilkada membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah dilantik sebagai legislator.

Namun, jika melihat jadwal, waktu pelantikan adalah 1 Oktober 2024 atau sebelum coblosan pilkada yang berlangsung November. Artinya, di tengah tahapan pilkada yang berjalan, status mereka telah menjadi anggota DPR.

Sesuai UU Pilkada, anggota DPR harus mundur. Kalaupun dibuka ruang pelantikan mereka diundur menunggu hasil pilkada, Titi menilai itu pelanggaran. ”Ini bertentangan dengan putusan MK kalau terhadap calon anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pelantikan susulan dengan alasan mereka sedang maju atau ikut pilkada,” ujarnya.

Titi mengingatkan, Undang-Undang MD3 mengatur bahwa pelantikan anggota DPR dilakukan bersama-sama dan terjadwal dilakukan pada 1 Oktober 2024. Kalaupun Peraturan KPU Nomor 6 /2024 mengatur ada mekanisme pelantikan susulan, itu hanya dilakukan jika calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih menjadi tersangka tindak pidana. ”Kalau sampai caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, hal itu inkonstitusional,” tegasnya.

Jangan sampai, lanjut Titi, pernyataan KPU yang terkesan menguntungkan elite politik itu merupakan pesanan. Khususnya dari caleg terpilih yang hendak maju pilkada, tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. ”Artinya, kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang,” cetusnya.

Baca Juga: Hasil Pleno KPU Kota Tangerang Dianggap Fair, Kubu Amarullah-Bonnie Mufidjar tak Ajukan Gugatan ke MK

Lagi pula, imbuh Titi, salah satu esensi pemilu serentak adalah adanya keserentakan tahapan pemilu, termasuk untuk pelantikan. Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak karena kepentingan maju pilkada, jelas itu merupakan pelanggaran atas konsep keserentakan pemilu. ”Pemungutan suara susulan saja ada kriterianya dan itu semua menyangkut hal-hal darurat atau luar biasa. Tentu untuk pelantikan juga berlaku logika dan argumentasi yang sama,” tegasnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menepis argumentasi tersebut. Dia menekankan bahwa sesuai amar pertimbangan MK, caleg terpilih yang maju pilkada baru wajib mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR. Adapun waktu pelantikan, tidak ada aturan yang harus serentak. ”Tidak ada larangan dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada,” ujarnya.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Hasyim mengakui, memang akhir masa jabatan DPR 1 Oktober 2024. Namun, secara administrasi, caleg merupakan kader partai. Bila partai politik menyampaikan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir dalam pelantikan, pengucapan sumpah tidak bisa dilaksanakan.

”Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik,” jelasnya. Namun, jika caleg terpilih ikut pelantikan 1 Oktober 2024, Hasyim menegaskan, yang bersangkutan wajib mundur jika ingin melanjutkan kontestasi pilkada. (jpg)

 

Tags: Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Perlu Mundur Dikritikkpu ripilkada serentak
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Hajar Sevilla

Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Hajar Sevilla

Senin, 19 Okt 2026 07:20 WIB
Anggota DPR RI asal Banten Soroti Maraknya Perundungan di Sekolah

Anggota DPR RI asal Banten Soroti Maraknya Perundungan di Sekolah

Kamis, 15 Okt 2026 08:09 WIB
DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

Kamis, 15 Okt 2026 17:45 WIB
JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

Senin, 19 Okt 2026 13:46 WIB

Pelanggaran Disiplin ASN Meningkat, Ini Respons Ketua DPRD Kota Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 10:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.