SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, memastikan tidak ada jalur perseorangan pada Pilgub Banten 2024. Kepastian itu didapat, setelah KPU menutup tahapan pendaftaran jalur perseorangan, yang berlangsung sejak 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten Muhammad Ikhsan mengatakan, tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten, yakni atas nama Aan Nurhandiat – Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina.
“Namun sampai dengan hari terakhir, masa penyerahan dukungan kedua Bakal Calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten,” kata Ikhsan, Senin (13/5/2024).
Ikhsan menjelaskan, KPU Provinsi Banten sejatinya telah menyosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, kepada Stakeholder dan Instansi terkait, begitu juga Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Tokoh Masyarakat (Tokmas), serta sudah dipublikasikan melalui halaman Website dan Media Sosial KPU Provinsi Banten, serta melalui media cetak, online dan radio
“Tapi sampai berakhirnya penyerahan, tidak ada masyarakat yang menyerahkan,” ujarnya.
Ikhsan melanjutkan, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 532 Tahun 2024 tentang, Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, dijelaskan pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6-12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.
“Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024,” ucapnya.
KPU Provinsi Banten, telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang, Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
“Jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten,” pungkasnya. (luthfi)