SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Bupati Tangerang A Zaki Iskandar melakukan dengar pendapat dengan Yayasan Peduli Lingkungan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksa Suci), di kantornya, kemarin. Pertemuan membahas tercemarnya sungai Cisadane akibat longsornya tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang milik Pemkot Tangsel.
Dalam kesempatan itu, Zaki menyatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak bisa membiarkan sampah TPA Cipeucang terbuang ke Sungai Cisadane. Hal itu dikarenakan ada warga Kabupaten Tangerang yang terkena dampak negatif dari jebolnya TPA Cipeucang.
“Kita tadi diskusi dengan Banksa Suci. Bukan hanya membahas TPA Cipeucang, kami juga membahas keberlangsungan, kelestarian, perawatan dan revitalisasi Sungai Cisadane. Kami Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab terhadap warga Kabupaten Tangerang, yang berada di TPA Cipeucang,” kata Ahmed Zaki Iskandar kepada Satelit News, Senin (22/6).
Zaki menegaskan, pihaknya tidak bisa mengabaikan masyarakat yang terganggu akibat sampah di Cipeucang. Selain itu, ada permintaan langsung dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar Pemkab Tangerang menampung sampah TPA Cipeucang ke TPA Jatiwaringin, Mauk.
“Ditambah ada permintaan dari PUPR. Jadi kita tidak melihat untung ruginya. Ini sudah seharusnya, kalau kita diam saja salah. Dan ini sifatnya hanya tugas sementara saja, ” katanya.
Zaki menambahkan, saat ini kerja sama penampungan sampah TPA Cipeucang ke TPA Jatiwaringin masih dalam kajian. Dia juga mengatakan, ada Perda yang harus direvisi dan akan diajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
“Masih dalam kajian, dan ada Perda yang harus direvisi, nanti akan diajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang, ” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih melakukan kajian terkait teknis, administrasi dan lainnya. Menurut Taufik, kajian yang dibahas masih berkutat di bagian pasal-pasal, apabila ada perjanjian kerja sama dengan pihak luar Kabupaten Tangerang terkait sampah. Karena perjanjian terkait sampah diluar Kabupaten Tangerang ini baru pertama kali dilakukan, maka dari itu diperlukan aturan-aturan baru.
“Belum ada teken, kita masih melakukan kajian, teknisnya seperti apa, administrasinya gimana, keuangan, retribusi dan sebagainya Soalnya ini kan baru pertama kalinya. Ya masih berkutat di bagian pasal-pasal saja, terkait kerja sama dengan pihak luar terkait sampah, ” jelasnya.
Perwakilan Yayasan Banksa Suci Indonesia Denny Granada mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kajian sebelum menerima limpahan sampah dari Kota Tangsel.
“Kami minta bentuk kajian itu bukan hanya dari sisi lingkungan tapi dari sisi aspek sosial dan aspek manfaatnya juga terutama bagaimana tata cara perhitungan mengenai masalah retribusinya,” ungkapnya.
Ia meminta Pemkab Tangerang mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memperbaiki sedimentasi sepanjang aliran sungai Cisadane. Sampai saat ini yang belum terselesaikan di Cisadane adalah meminimalisir sedimentasi sungai Cisadane. (alfian/gatot)
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane
