SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kawasan Green Lake City Cluster Australia Boulevard dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan petugas keamanan, Senin (22/6). Penjagaan dilakukan pasca insiden penyerbuan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap rumah milik pamannya, Nus Kei, di Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang Minggu, (21/6) lalu.
Pantauan Satelit News di lokasi Minggu malam, satu kompi Brimob bersenjata laras panjang dari Polda Metro Jaya menjaga lokasi. Kemudian mereka menyebar di sejumlah lokasi pintu gerbang masuk ke Green Lake City. Sebagian diantaranya berjaga di pintu gerbang Cluster Australia. Nampak juga terdapat petugas kepolisian dari Polsek Cipondoh.
“Mungkin sampai benar-benar aman dijaga ketat,” ujar petugas keamanan Green Lake City, Angga Saputra saat berjaga di Cluster Australia, Minggu (21/6) malam.
Jajaran petugas keamanan Green Lake City, kata Angga, telah mendapat instruksi untuk memperketat penjagaan, terutama kepada tamu yang akan masuk. Lantaran dikhawatirkan bakal terjadi gelombang penyerangan berikutnya.
“Kalau mau masuk harus taruh KTP semuanya,” kata Angga.
Penjagaan juga masih tampak ketat Senin (22/6) siang. Wartawan Satelit News yang hendak mengambil gambar tidak diizinkan masuk ke perumahan. Sedangkan polisi tampak berjaga-jaga di dalam perumahan.
Baca Juga: 13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang
Angga mengaku tak banyak tahu tentang Nus Kei. Kendati begitu, diakui Angga, Nus Kei kerap bersedekah. Terakhir dia membagikan puluhan ton beras saat hari raya Idul Fitri kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ya memang kalau itu (sedekah) terakhir bagi-bagi beras, puluhan ton kali,” kata Angga.
Polisi tak butuh waktu lama untuk membongkar kasus penyerangan terhadap rumah Nus Kei. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers kemarin mengatakan penyerangan brutal dilakukan kelompok John Kei kepada kelompok pamannya, Nus Kei. Akibat peristiwa ini, YC (45) seorang anak buah Nus Kei harus tewas serta satu lainnya putus di jari tangan.
Tak berhenti di situ, mereka pun kembali melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Kota Tangerang. Di sana mereka tak menemukan buruannya.
Saat peristiwa, di dalam rumah tersebut hanya ada istri dan kedua anak Nus Kei. Beruntung mereka berhasil menyelamatkan diri sebelum kelompok John Kei mendobrak masuk ke dalam rumah. Istri dan anak Nus Kei selamat karena kabur ke lantai atas. Kemudian mereka menyeberang ke rumah sebelah.
Mendapati tak ada target di rumahnya, kelompok John Kei melakukan pengerusakan isi rumah. Mulai dari pintu, ruang tamu dan kamar. Kerusakan juga menimpa 2 unit mobil milik Nus Kei, serta 1 unit mobil milik tetangganya. Setelah itu, mereka pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat
Kapolda menambahkan penyerangan yang dilakukan John Kei bermotifkan masalah keluarga. John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei karena hasil penjualan tanah dianggap tidak sesuai kesepakatan awal. Berawal alasan tersebut, John Kei memutuskan untuk menyerang kelompok Nus Kei.
“Motif ini bisa dikatakan sesama keluarga dilandasi permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,” kata Nana.
John Kei dan Nus Kei tidak menemui titik terang terkait masalah tanah tersebut. Hingga akhirnya terjadi saling ancam oleh keduanya melalui telepon genggam, dan berujung penyerangan pada Minggu (22/6). Kelompok John Kei menyasar targetnya secara acak dengan sasaran utama Nus Kei.
“Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan EDR,” kata Nana.
Dalam permufakatan jahat tersebut, John Kei juga telah membagi tugas masing-masing anggotanya. Ada yang berperan sebagai eksekutor dan ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.
“Sampai saat ini para pelaku 30 orang masih dalam pemeriksaan pendalaman peran masing-masing pelaku,” jelas Nana.
Baca Juga: Pria di Kota Tangerang Disekap dan Diikat Berjam-Jam Karena Utang, Pelaku Ayah-Anak
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan Nus Kei telah diperiksa terkait insiden tersebut. Nus Kei dimintai keterangan untuk menggali insiden penyerangan yang terjadi di Green Lake City, maupun di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Keterangan Nus Kei dan saksi-saksi lain inilah yang kemudian mengungkap bahwa John Kei ada di balik penyerangan tersebut. Hal ini pula yang mengantarkan polisi untuk melakukan penangkapan di markas John Kei di wilayah Bekasi pada Minggu (21/6) malamnya. (irfan/jpg/gatot)
