SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pedangdut Nayunda Nabila ditegur hakim karena tertawa di sidang. Dia ditegur saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Momen itu terjadi saat hakim mendalami deretan penerimaan uang oleh Nayunda dari SYL dan para pejabat Kementan. Mulai dari Nayunda yang mengaku dikirimi uang untuk membayar cicilan apartemen oleh SYL, hingga gaji dia sebagai honorer di Kementan padahal hanya masuk kerja 2 hari.
Selain itu, Nayunda juga dikonfrontir dengan eks ajudan SYL bernama Panji Hartanto terkait dengan sejumlah penerimaan uang. Berawal dari pertanyaan majelis hakim.
“Pernah saudara terima uang dari Panji, berapa?” kata hakim kepada Nayunda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5). “10, 10, Pak. THR,” kata Nayunda.
“Kok bisa Panji serahkan ke saudara?” tanya hakim. “Enggak minta sih, Pak,” jawab Nayunda. “Enggak mungkin saudara enggak minta dikasih,” timpal hakim.
Dalam momen tersebut Nayunda tampak tertawa cengegesan. Berujung ditegur oleh majelis hakim. “Jangan ketawa, karena saudara harus tanggung jawab semua itu, jangan ketawa. Nah gimana?” kata hakim.
Tanpa bertanya lagi kepada Nayunda, hakim kemudian bertanya kepada Panji. Dia juga turut dihadirkan dalam persidangan pada hari ini.
“Ini harus konfrontasi, benar saudara Panji pernah saudara berikan sejumlah uang kepada Nayunda?” tanya hakim. “Benar Yang Mulia,” jawab Panji.
Panji kemudian menjelaskan sejumlah pemberian uang kepada Nayunda atas perintah SYL. Mulai dari Rp 10 juta, dalam beberapa kali pemberian, hingga Rp 20 juta sebagai fee nyanyi.
“Siapa yang nyuruh saudara berikan sejumlah uang ke Nayunda?” tanya hakim. “Pak Menteri,” jawab Panji.
Berdasarkan keterangan dari Panji, uang itu dimintakan dari Biro Umum Kementan. Dia berkomunikasi dengan pejabat tersebut untuk keperluan SYL. Nayunda sendiri mengaku hanya untuk satu hal saja minta uang ke SYL, yakni bayar cicilan apartemen.
SYL mengirimkan stiker melalui aplikasi pesan singkat WA kepada Nayunda saat pertama kali kenalan dengan penyanyi dangdut tersebut. Nayunda mengaku diminta nomor ponselnya oleh Muhammad Hatta. Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu tujuan permintaan nomor tersebut.
“Akhirnya tahu Pak karena saya menerima WA setelah itu,” kata Nayunda. Nayunda menuturkan, saat itu ia tiba-tiba mendapatkan pesan WhatsApp dari SYL. “Apa bunyi WA-nya?” tanya hakim. “Ngirim stiker-stiker saja dulu, kirim stiker gitu,” kata Nayunda.
Sementara itu cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie mengakui pernah memberikan uang kepada pedangdut Nayunda sebesar 500 dollar AS. Uang tersebut diakuinya bersumber dari SYL dan ibunya sekaligus putri SYL, Indira Chunda Thita.
Awalnya, JPU mengonfirmasi apakah Bibie pernah memberikan uang kepada Nayunda. Namun, Bibie mengaku tak mengingatnya apakah pernah memberikan uang kepada Nayunda atau tidak.
JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan Bibie selaku saksi. Bibie memberikan uang 500 dollar AS kepada Nayunda. Uang tersebut diberikan Bibie setelah mendengar cerita Nayunda yang tetap mengurus ibu dan adiknya ketika ia tak mempunyai pemasukan.
“Ini keterangan saksi (Bibie) saya bacakan, benar ini?” tanya JPU. “Iya, keterangan saya,” jawab Bibie.
Bibie menyatakan bahwa hubungannya dengan Nayunda hanyalah sebatas pertemanan semata. “Teman saja sih Pak saya, saya tahunya di Garnita Pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu dia enggak punya pemasukan,” jawab Bibie.
Bibie juga menyampaikan bahwa dirinya tak mengetahui apakah Nayunda mengemban posisi di Kementan.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(bbs/san)