Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pedangdut Nayunda Ditegur Hakim Sidang Pemerasan dan Gratifikasi SYL

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 29 Mei 2024 18:11 WIB
Rubrik Nasional
Pedangdut Nayunda Ditegur Hakim Sidang Pemerasan dan Gratifikasi SYL

Penyanyi Nayunda Nabila hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pedangdut Nayunda Nabila ditegur hakim karena tertawa di sidang. Dia ditegur saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Momen itu terjadi saat hakim mendalami deretan penerimaan uang oleh Nayunda dari SYL dan para pejabat Kementan. Mulai dari Nayunda yang mengaku dikirimi uang untuk membayar cicilan apartemen oleh SYL, hingga gaji dia sebagai honorer di Kementan padahal hanya masuk kerja 2 hari.

Selain itu, Nayunda juga dikonfrontir dengan eks ajudan SYL bernama Panji Hartanto terkait dengan sejumlah penerimaan uang. Berawal dari pertanyaan majelis hakim.

“Pernah saudara terima uang dari Panji, berapa?” kata hakim kepada Nayunda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5). “10, 10, Pak. THR,” kata Nayunda.

“Kok bisa Panji serahkan ke saudara?” tanya hakim. “Enggak minta sih, Pak,” jawab Nayunda. “Enggak mungkin saudara enggak minta dikasih,” timpal hakim.

Dalam momen tersebut Nayunda tampak tertawa cengegesan. Berujung ditegur oleh majelis hakim. “Jangan ketawa, karena saudara harus tanggung jawab semua itu, jangan ketawa. Nah gimana?” kata hakim.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

Tanpa bertanya lagi kepada Nayunda, hakim kemudian bertanya kepada Panji. Dia juga turut dihadirkan dalam persidangan pada hari ini.

“Ini harus konfrontasi, benar saudara Panji pernah saudara berikan sejumlah uang kepada Nayunda?” tanya hakim. “Benar Yang Mulia,” jawab Panji.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

Panji kemudian menjelaskan sejumlah pemberian uang kepada Nayunda atas perintah SYL. Mulai dari Rp 10 juta, dalam beberapa kali pemberian, hingga Rp 20 juta sebagai fee nyanyi.

“Siapa yang nyuruh saudara berikan sejumlah uang ke Nayunda?” tanya hakim. “Pak Menteri,” jawab Panji.

Berdasarkan keterangan dari Panji, uang itu dimintakan dari Biro Umum Kementan. Dia berkomunikasi dengan pejabat tersebut untuk keperluan SYL. Nayunda sendiri mengaku hanya untuk satu hal saja minta uang ke SYL, yakni bayar cicilan apartemen.

SYL mengirimkan stiker melalui aplikasi pesan singkat WA kepada Nayunda saat pertama kali kenalan dengan penyanyi dangdut tersebut. Nayunda mengaku diminta nomor ponselnya oleh Muhammad Hatta. Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu tujuan permintaan nomor tersebut.

Baca Juga: Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

“Akhirnya tahu Pak karena saya menerima WA setelah itu,” kata Nayunda. Nayunda menuturkan, saat itu ia tiba-tiba mendapatkan pesan WhatsApp dari SYL. “Apa bunyi WA-nya?” tanya hakim. “Ngirim stiker-stiker saja dulu, kirim stiker gitu,” kata Nayunda.

Sementara itu cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie mengakui pernah memberikan uang kepada pedangdut Nayunda sebesar 500 dollar AS. Uang tersebut diakuinya bersumber dari SYL dan ibunya sekaligus putri SYL, Indira Chunda Thita.

Awalnya, JPU mengonfirmasi apakah Bibie pernah memberikan uang kepada Nayunda. Namun, Bibie mengaku tak mengingatnya apakah pernah memberikan uang kepada Nayunda atau tidak.

JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan Bibie selaku saksi. Bibie memberikan uang 500 dollar AS kepada Nayunda. Uang tersebut diberikan Bibie setelah mendengar cerita Nayunda yang tetap mengurus ibu dan adiknya ketika ia tak mempunyai pemasukan.

“Ini keterangan saksi (Bibie) saya bacakan, benar ini?” tanya JPU. “Iya, keterangan saya,” jawab Bibie.

Bibie menyatakan bahwa hubungannya dengan Nayunda hanyalah sebatas pertemanan semata. “Teman saja sih Pak saya, saya tahunya di Garnita Pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu dia enggak punya pemasukan,” jawab Bibie.

Bibie juga menyampaikan bahwa dirinya tak mengetahui apakah Nayunda mengemban posisi di Kementan.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(bbs/san)

Tags: gratifikasihakimsidang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Kota Tangerang Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Selasa, 1 Sep 2026 19:20 WIB
Jaro Kanekes Desak Perluasan Parkir Baduy

Jaro Kanekes Desak Perluasan Parkir Baduy

Senin, 31 Agu 2026 20:18 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.