Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pedangdut Nayunda Ditegur Hakim Sidang Pemerasan dan Gratifikasi SYL

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 29 Mei 2024 18:11 WIB
Rubrik Nasional
Pedangdut Nayunda Ditegur Hakim Sidang Pemerasan dan Gratifikasi SYL

Penyanyi Nayunda Nabila hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pedangdut Nayunda Nabila ditegur hakim karena tertawa di sidang. Dia ditegur saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Momen itu terjadi saat hakim mendalami deretan penerimaan uang oleh Nayunda dari SYL dan para pejabat Kementan. Mulai dari Nayunda yang mengaku dikirimi uang untuk membayar cicilan apartemen oleh SYL, hingga gaji dia sebagai honorer di Kementan padahal hanya masuk kerja 2 hari.

Selain itu, Nayunda juga dikonfrontir dengan eks ajudan SYL bernama Panji Hartanto terkait dengan sejumlah penerimaan uang. Berawal dari pertanyaan majelis hakim.

“Pernah saudara terima uang dari Panji, berapa?” kata hakim kepada Nayunda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5). “10, 10, Pak. THR,” kata Nayunda.

“Kok bisa Panji serahkan ke saudara?” tanya hakim. “Enggak minta sih, Pak,” jawab Nayunda. “Enggak mungkin saudara enggak minta dikasih,” timpal hakim.

Dalam momen tersebut Nayunda tampak tertawa cengegesan. Berujung ditegur oleh majelis hakim. “Jangan ketawa, karena saudara harus tanggung jawab semua itu, jangan ketawa. Nah gimana?” kata hakim.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Tanpa bertanya lagi kepada Nayunda, hakim kemudian bertanya kepada Panji. Dia juga turut dihadirkan dalam persidangan pada hari ini.

“Ini harus konfrontasi, benar saudara Panji pernah saudara berikan sejumlah uang kepada Nayunda?” tanya hakim. “Benar Yang Mulia,” jawab Panji.

Panji kemudian menjelaskan sejumlah pemberian uang kepada Nayunda atas perintah SYL. Mulai dari Rp 10 juta, dalam beberapa kali pemberian, hingga Rp 20 juta sebagai fee nyanyi.

“Siapa yang nyuruh saudara berikan sejumlah uang ke Nayunda?” tanya hakim. “Pak Menteri,” jawab Panji.

Berdasarkan keterangan dari Panji, uang itu dimintakan dari Biro Umum Kementan. Dia berkomunikasi dengan pejabat tersebut untuk keperluan SYL. Nayunda sendiri mengaku hanya untuk satu hal saja minta uang ke SYL, yakni bayar cicilan apartemen.

SYL mengirimkan stiker melalui aplikasi pesan singkat WA kepada Nayunda saat pertama kali kenalan dengan penyanyi dangdut tersebut. Nayunda mengaku diminta nomor ponselnya oleh Muhammad Hatta. Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu tujuan permintaan nomor tersebut.

“Akhirnya tahu Pak karena saya menerima WA setelah itu,” kata Nayunda. Nayunda menuturkan, saat itu ia tiba-tiba mendapatkan pesan WhatsApp dari SYL. “Apa bunyi WA-nya?” tanya hakim. “Ngirim stiker-stiker saja dulu, kirim stiker gitu,” kata Nayunda.

Sementara itu cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie mengakui pernah memberikan uang kepada pedangdut Nayunda sebesar 500 dollar AS. Uang tersebut diakuinya bersumber dari SYL dan ibunya sekaligus putri SYL, Indira Chunda Thita.

Awalnya, JPU mengonfirmasi apakah Bibie pernah memberikan uang kepada Nayunda. Namun, Bibie mengaku tak mengingatnya apakah pernah memberikan uang kepada Nayunda atau tidak.

JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan Bibie selaku saksi. Bibie memberikan uang 500 dollar AS kepada Nayunda. Uang tersebut diberikan Bibie setelah mendengar cerita Nayunda yang tetap mengurus ibu dan adiknya ketika ia tak mempunyai pemasukan.

“Ini keterangan saksi (Bibie) saya bacakan, benar ini?” tanya JPU. “Iya, keterangan saya,” jawab Bibie.

Bibie menyatakan bahwa hubungannya dengan Nayunda hanyalah sebatas pertemanan semata. “Teman saja sih Pak saya, saya tahunya di Garnita Pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu dia enggak punya pemasukan,” jawab Bibie.

Bibie juga menyampaikan bahwa dirinya tak mengetahui apakah Nayunda mengemban posisi di Kementan.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(bbs/san)

Tags: gratifikasihakimsidang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pemkab Tangerang dan Pemprov DKI Optimalkan 95 Hektare Lahan Ciangir

Pemkab Tangerang dan Pemprov DKI Optimalkan 95 Hektare Lahan Ciangir

Rabu, 20 Mei 2026 16:17 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, ringkus dua spesialis ganjal kartu ATM, yakni AA (30) dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (ISTIMEWA)

Usai Kuras Tabungan Rp139 Juta Milik Korban, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Tim Polres Serang

Minggu, 17 Mei 2026 07:44 WIB
Parkir Liar "Merajalela" di Kawasan Taman Elektrik, Begini Respons Kadishub Kota Tangerang

Parkir Liar “Merajalela” di Kawasan Taman Elektrik, Begini Respons Kadishub Kota Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026 15:59 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Selasa, 19 Mei 2026 06:38 WIB
Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming

Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming

Rabu, 20 Mei 2026 15:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.