SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jajaran Polres Pandeglang, mengamankan sebanyak 1.432 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek. Barang haram itu, didapat dari razia penyakit masyarakat (Pekat) selama tiga bulan sejak Maret sampai Mei 2024.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, selama melakukan operasi pekat di 35 kecamatan, pihaknya sudah mengamankan ribuan botol miras berbagai merek. Saat ini, barang haram tersebut disimpan di Mapolres Pandeglang, untuk dimusnahkan.
“Kami sudah menggandeng Pemda, untuk melakukan operasi sejak April sampai Mei, dan kami sudah menyita sebanyak 1.432 botol miras dengan berbagai macam merek dari warung di 35 kecamatan,” kata Kapolres, Kamis (30/5/2024).
Oki menerangkan, razia atau operasi pekat yang dilakukan jajarannya sebagai upaya mencegah, dan menekan tindakan melawan hukum akibat terpengaruh miras. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia sampai wilayah Pandeglang bebas dari Miras.
“Tujuan kita melakukan operasi pekat itu, untuk menekan tindak pidana atau pelanggaran di wilayah hukum Polres Pandeglang, dan kegiatan ini akan terus kita lakukan sampai tidak ada lagi miras,” ujarnya.
Oki mengatakan, miras yang disita pihaknya atas dasar melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dan diperjual belikan secara bebas di warung remang-remang atau warung lainnya.
“Mereka tidak memiliki perizinan atau izin yang harusnya mereka miliki. Miras ini banyak digunakan di warung remang-remang atau tempat lain termasuk salah satu tempat milik Pemda Pandeglang,” tambahnya.
Terkait tindakan yang diberikan kepada para penjual, Oki mengaku, pihaknya sudah memberikan teguran dan memberikan peringatan keras. Apabila para pedagang ini masih melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan lebih keras lagi.
“Kami sudah memberikan efek jera kepada para penjual ini, kalau masih melakukan tindakan itu akan kami berikan tindakan tegas. Untum sekarang baru tipiring saja. Sejauh ini ada sembilan tersangka yang kita tipiringkan, dan kita kembalikan kepada Pemda penanganannya, karena kita tidak memiliki PPNS untuk menangani kasus tipiring Ini,” paparnya.
Kabag Ops Polres Pandeglang Komisaris Polisi (Kompol) Yogie Roozandi mengatakan, barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan di Mapolres Pandeglang. Untuk sementara, pihaknya melakukan pengamanan dan menyimpannya guna kepentingan penyelidikan.
“Nanti akan kita musnahkan, kalau tidak ada halangan di bulan Juli nanti kita musnahkan. Sekarang kita amankan dulu sambil kita terus melakukan operasi pekat ke sejumlah wilayah hukum Polres Pandeglang,” imbuhnya. (adib)