SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebuah video viral di media sosial berisi konten pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perempuan muda kepada balita laki-laki. Ironisnya pelaku diduga justru ibu kandung korban. Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada anaknya layaknya hubungan intim orang dewasa.
Video viral tersebut diunggah oleh akun @hiburandisosmed pada Sabtu (1/6/2024). Diketahui, wanita yang berinisial R (21) beralamat di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Unggahan video tak senonoh itu pun menuai respon negatif oleh para netizen. “ini orang akalnya ngga dipakai kali ga,” tulis akun @sampahhapal.
Kegeraman itu juga disampaikan oleh akun @GoldenNsalfix “kok bisa kepikiran ya buat semateng itu videoin apa yang diperbuat, miris”, ucapnya. “ini pelecehan, harusnya ibunya di hukum, minimal hukuman mati deh, ngga ada adab banget. Kalopun emang dengan cara ini dia jual videonya dapet duit tapi ini ngga normal lagi. Semoga diusut tuntas deh sama kepolisian,”Ucap akun @Nayan.
Namun komentar netizen lainnya menyebut bahwa video tersebut merupakan video lama yang diunggah kembali. “perasaan gue udah liat lama deh videonya, kek sebelum puasa gitu cuma mungkin masih banyak yang belom tau aja,”kata akun @apaajadah69.
Sementara Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Saiful Anwar mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki video pelecehan seksual tersebut yang viral di media sosial. “Masih dilidik oleh anggota Reskrim,”Ucapnya kepada Satelitnews.Com, Minggu (2/6/2024).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten, Adi Abdillah Marta dalam keterangan resminya mengatakan, kasus tersebut masuk ke dalam unsur kekerasan seksual terhadap anak. “Jelas, tegas dan clear bahwa aktivitas ini masuk ke dalam unsur kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: Beraksi dari Kota Tangerang Hingga Bogor, Pelaku Curanmor Asal Lampung Dibekuk Polsek Ciledug
Adi mengatakan, pihak berwajib harus mendapat data mengenai pelaku dan korban yang merupakan anak-anak dalam video tersebut. ”Harus didapatkan informasi lebih lanjut, apakah si pelaku (perempuan tersebut) juga masih usia anak? Hal ini berkaitan dengan proses pemberian sanksi bagi si pelaku,” ujarnya.
Adi menilai, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan pelaku bukan yang pertama kali. Hal tersebut nampak dari ekspresi dan tingkah pelaku dalam video. “Melihat secara eksplisit ekspresi dan tingkah mereka ketika melakukan kegiatan tersebut, saya meyakini bahwa perlakuan tersebut bukan yang pertama kali (sudah biasa dilakukan),” ungkapnya.
Adi berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku. “Saya berharap dan mendesak pihak kepolisian (UPPA Polres Kota Tangerang) untuk segera melakukan tugasnya berkaitan dengan hal ini,”pungkasnya. (hafiz)
