SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Bantuan Hukum (Bankum) Gerakan Advokat Indonesia (Geradin), menyoal banyaknya poster Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpasang. Lembaga ini menilai, tindakan tersebut tidak patut untuk dilakukan, karena tahapan Pilkada belum dimulai.
Ketua Bankum Geradin Pandeglang Ade Kurniawan mengatakan, hampir di semua wilayah Pandeglang banyak terpasang poster atau baliho Balon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
Hal itu banyak mendapat perhatian, karena tahapan Pilkada belum dilakukan dan belum ada penetapan calon.
“Kewenangan KPU dan Bawaslu Pandeglang, berkaitan dengan kampanye khususnya terhadap pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Apakah pemasangan baliho itu sudah sesuai aturan atau tidak,” kata Ade, saat FGD di gedung DPRD Pandeglang, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan, pemasangan baliho tersebut harus mendapat perhatian semua pihak, karena sampai saat ini tahapan Pilkada belum dimulai dan tidak semua Balon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang memasang baliho.
“Jadi harus ada kejelasan, apakah ditertibkan atau bagaimana, harus juga merata dengan semua Balon. Kita ingin, agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan segera dan dengan baik,” harapnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan terhadap persoalan tersebut. Karena, tahapan Pilkada Pandeglang tahun 2024 belum dilakukan.
“Maraknya pemandangan alat peraga kampanye jenis baliho, atau yang lainnya. Kami belum bisa menyatakan, alat peraga yang terpasang di semua wilayah Pandeglang itu masuk dalam APK, karena tahapannya belum masuk, secara kewenangan maka tidak ada dasar Bawaslu melakukan tindakan,” kilah Febri.
Febri mengatakan, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, untuk mengatasi maraknya persoalan pemasangan baliho di semua wilayah Pandeglang, yakni dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Salah satu tawaran kami, jika ada warga Pandeglang yang terganggu dengan alat peraga, kita gunakan saja Perda K3. Karena untuk sekarang ini, baru itu saja yang bisa digunakan. Makanya, hari ini kami tidak bisa menindak alat peraga, karena tahapannya belum ada,” tuturnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin mengatakan, pihaknya hanya bertindak sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Mengenai hal lainnya, pihaknya belum bisa berbicara banyak.
“KPU bertindak, bergerak sesuai regulasi, tidak bisa improvisasi diluar regulasi yang ada. Pedoman kami, UU Nomor 10 tahun 2016, kemudian turunannya PKPU Nomor 2 tahun 2024, kaitan dengan tahapan Pilkada, dalam PKPU itu disampaikan hanya berkaitan dengan jadwal kampanye,” ujar Falah.
“Sampai detik ini, kami belum menerima juknis, karena tahapan pencalonan perorangan juga belum selesai, maka yang dimaksud dengan kampanye apapun bentuknya belum tepat, karena belum masuk tahapan kampanye,” sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief mengatakan, kegiatan yang dilakukan diharapkan bisa melahirkan solusi, agar Kabupaten Pandeglang bisa menjadi lebih baik dan lebih maju ke depannya.
“Momentum saat ini, kita sebagai manusia yang mempunyai kemampuan dan kapasitas, bisa digunakan untuk mencoba memajukan daerah dan terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur,” pungkasnya.
“Kami menyambut baik, proses kita menyambut calon pemimpin di Pandeglang. Mudah-mudahan, hasilnya menjadi baik dan menghasilkan pemimpin yang baik dan masyarakat Pandeglang bisa ikut terbawa,” imbuhnya. (adib)