SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Dinas Sosial Kabupaten Tangerang berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penetapan standar pelayanan. Penetapan ini untuk kepastian setiap layanan sesuai aturan berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang juga turut menetapkan standar pelayanan di setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat,” tegas Aziz, Kamis (27/6/2024).
Saat ini, kata Aziz, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang sudah menetapkan 29 standar pelayanan. Setiap standar pelayanan yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan berlaku dengan mencakup 14 komponen.
Adapun 14 komponen tersebut mulai dari dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana. Kemudian pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan; dan evaluasi kinerja.
Setiap standar pelayanan, lanjut Aziz, disusun dan/atau ditinjau dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti akademisi, pengguna layanan, instansi terkait, lembaga non profit hingga tokoh masyarakat.
Baca Juga: Gelar Forum Konsultasi Publik 2024, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Review Standar Pelayanan
“Diharapkan, standar pelayanan ini dapat dipedomani oleh pelaksana dan pengguna layanan, sehingga dapat menghasilkan kepuasan masyarakat maksimal,” tegas Aziz. (*)
