SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polisi menetapkan Sulistiawan, pria yang membakar istrinya di Cipondoh, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lelaki berusia 40 tahun itu sudah ditahan setelah membakar Suci Rahmayanti (22) hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala dan wajah.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru 2 saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, (2/7).
Kata Evarmon, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham,” terangnya.
Kapolsek menuturkan motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” Ucapnya.
Ada pun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),” pungkas Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, Sulistiawan menyiramkan bensin ke tubuh sang istri Suci Rahmayanti (22), lalu membakarnya pada Minggu (30/6) malam. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan keduanya, di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Sulistiawan diduga terbakar amarah karena istrinya itu tidak kunjung pulang seusai pamit untuk memfoto copy berkas lamaran pekerjaan. Dugaan itu diungkapkan kakak ipar pelaku, Sidik. (hafiz)