SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, melakukan penyandingan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum tahun 2024, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan MK tersebut, ada perbedaan perolehan suara di 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Baros sehingga harus dilakukan penyandingan.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, dalam melakukan penyandingan perolehan suara ini pihaknya mengundang semua partai politik dan Bawaslu. Adapun mekanismenya yaitu membuka C Hasil dan D Hasil.
“Kemudian jika D hasil perolehan suaranya ada perbedaan dengan C hasil, maka kembali ke C hasil, karena yang menjadi patokan adalah C hasil,” kata Muhammad Nasehudin.
Naseh menuturkan, bahwa penyandingan perolehan suara ini dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum. Dalam putusan MK tersebut, ada perbedaan perolehan suara di 46 Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Baros.
“Perbedaan itu diajukan oleh pemohon, kemudian MK memutuskan, maka untuk memastikan itu kita lakukan penyandingan. Kita tidak tahu, karena C Hasil ini sejak dikirim dari TPS ke PPK kemudian dikirim ke KPU belum pernah kita buka, karena itu data autentik harus berdasarkan putusan MK, kota tidak boleh membuka sembarangan,” ujarnya.
Adapun perolehan suara yang disandingkan, kata Naseh dari partai nomor 3 untuk suara salah satu calon legislatif DPR RI. Namun demikian, Naseh mengaku, sudah melakukan rekapitulasi suara secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pihak, serta saksi sebelum dilakukan penetapan.
“Jadi sebelum ditetapkan itu pada 27 Februari kita menyampaikan kepada partai politik atau saksi apakah masih ada data yang tidak sesuai. Intinya kita sudah melakukan rekapitulasi sudah sesuai prosedur sesuai PKPU 5 tahun 2024,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post