SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak menolak kebijakan pemerintah untuk mendatangkan dokter asing di Indonesia. Namun, pemerintah diharapkan tetap memprioritaskan tenaga medis tanah air.
“Permasalahan dokter asing ini memang menjadi sebuah konsen, yang artinya kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, atau menolak atau tidak,” ujar Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi dalam diskusi daring, Selasa (9/7/2024).
Menurut Adib, IDI harus merespons kebijakan ini dengan perspektif yang lebih luas, sekaligus melihat perkembangan global. Sebab, semua negara saat ini tetap harus mengedepankan kebijakan yang berkait dengan keselamatan pasien.
Salah satunya upaya adalah dengan memperbanyak dokter-dokter yang mumpuni di bidang-bidang tertentu. Atas dasar itu, kebijakan memberikan ruang bagi dokter asing untuk datang dan berpraktik di Indonesia, adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari.
“Jadi, dilemanya itu bukan dalam konteks bahwa dokter-dokter di Indonesia tidak menerima adanya dokter asing yang akan masuk. Karena seperti yang saya bilang di awal tadi, itu sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari,” ungkap Adib. “Tapi yang juga harus kita dorong adalah bagaimana negara lebih mengapresiasi tenaga medis WNI. Ini yang harus dikedepankan,” tandasnya.
Meski demikian, Adib mendesak pemerintah untuk membuat persyaratan yang ketat sebelum mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Regulasi yang lengkap diperlukan agar dokter-dokter asing tidak serta-merta dapat datang dan berpraktik di Indonesia. Penyusunan aturan yang ketat juga diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI.
“Artinya Indonesia harus punya domestic regulation dalam hal untuk memproteksi warga negaranya. Melalui sebuah persyaratan, evaluasi administrasi, evaluasi kompetensi, atau letter of good understanding,” ujar Adib.
Regulasi yang dibentuk, harus berisi poin-poin yang harus dihormati oleh para tenaga medis dari luar negeri. Selain itu, pemerintah juga harus membuat kajian mendalam mengenai tata kelola tenaga medis di Indonesia. Hal ini agar persoalan-persoalan yang terkait tenaga medis dapat diselesaikan.
“Karena masih banyak permasalahan-permasalahan di dalam tata kelola ini yang belum diselesaikan. Yang itu sebenarnya adalah tanggung jawab negara,” kata Adib.
Seperti diketahui, Undang-Undang Kesehatan memungkinkan perekrutan dokter asing berpraktik di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa alasan mendatangkan dokter asing ke dalam negeri bukan karena keahlian dokter di Indonesia tidak mumpuni. Melainkan hanya karena kurangnya jumlah tenaga medis.
Indonesia saat ini masih kekurangan dokter spesialis. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk. Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.
Terkait pencopotan Dekan Fakultas Kesehatan Budi Santoso, Adib mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi pihak rektorat Universitas Airlangga (Unair). Langkah itu diambil untuk mengetahui secara pasti alasan pencopotan Budi dari jabatannya.
Prof. Budi Santoso resmi diberhentikan dari jabatannya pada Rabu, 3 Juli 2024. Dia dicopot dari jabatannya usai dirinya menyatakan penolakan terkait rencana Menteri Kesehatan untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
“Iya kami sudah melakukan sebuah komunikasi juga, baik dengan Prof BUS maupun dengan pihak internal di Unair juga. Tentunya masih banyak hal yang harus juga diklarifikasi oleh pihak rektorat,” ujar dia.
Adib berharap pihak rektorat Unair bisa segera memberikan keterangan resmi kepada publik soal polemik pencopotan tersebut. “Tapi dalam posisi kami di IDI, kami tentunya mendukung hal-hal yang berkaitan dengan sejawat kami dalam upaya untuk penyampaian penyampaian yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, kebebasan akademik gitu lho,” ungkap Adib. (bbs/san)