SATELITNEWS.COM PAGEDANGAN—Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram. Keduanya ditangkap saat hendak mengambil barang haram tersebut di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Pagedangan pada Kamis (11/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjelaskan kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial H dan AS. Menurut Donald, AS tercatat sebagai pria berusia lanjut karena berusia 77 tahun.
“Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Poda Metro Jaya mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77),” ujarnya di lokasi.
Donald menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dapat terjadi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Sehingga, kata dia, pihaknya menindaklanjuti hingga melakukan pendalaman.
“Sehingga tadi pukul 19.30 WIB kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse melakukan penangkapan di sini,” katanya.
Donald menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus plastik teh Cina dengan masing-masing berisi 1 kilogram.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya
“Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram,” ucapnya.
Donald menyebutkan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis yang diduga atas kasus serupa. “Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” katanya.
Fitri Wulansari pemilik kontrakan di Jalan Cicayur 1, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menyebutkan rumah kontrakannya yang sedang kosong diswa oleh seseorang pada hari Kamis (11/7). Fitri mengatakan pemesan kontrakan datang sekitar pukul 14.00 WIB dengan ciri-ciri badan tidak tinggi dan lengkap mengenakan masker.
Setelah itu, dua orang yang akhirnya ditangkap polisi datang pada pukul 18.00 WIB. Menurut dia, pemesan dan pengambil barang adalah orang yang berbeda.
“Iya beda. Dia bayar langsung cash Rp 625 ribu langsung pergi. Alasannya bu saya ijin doang bayarin doang. Jadi tas itu dibawa sama yang siang pesan bayarin kontrakan. Tapi saya ngga engeh, dia pakai masker tidak terlalu gede tinggi. Saya tanya kenapa pakai masker, dia bilang lagi sakit,” paparnya.
Kata dia, tidak berselang lama kedua pelaku masuk kontrakan, polisi langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti.
“Terus yang datang dua orang itu yang ketangkep maghrib. Tadi maghrib saya keluar, mau minta foto kopy KTP, belum sempat saya pintain langsung ditangkap polisi. Saya langsung bengong aja liatin, saya langsung disuruh masuk sama polisi,” ungkapnya.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya
“Ngga bilang apa-apa, orangnya (pelaku) masuk langsung disusul semuanya masuk. Kirain mau ada kasus pembunuhan. Saya takut. Terus salah satu polisi bilang ngga apa apa bu, masuk aja,” pungkasnya. (eko)
























