SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Jajaran Polsek Pondok Aren menangkap pemuda berinisial MW (27) yang merupakan pengedar narkotika jenis ganja. MW ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Pahelar RT 001 RW 002, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan, penangkapan MW berlangsung pada Jumat (12/7) lalu. Kata Bambang, penangkapan tersebut atas adanya informasi dari warga bahwa pelaku yang tinggal di wilayah Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren sering melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku saat ini tinggal ngontrak di daerah Desa Pingku, setelah itu Tim Opsnal mendatangi rumah kontrakan tersebut dan saat itu ditemukan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah kontrakan pelaku, dimana pelaku mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis tanaman daun ganja,” ujar Bambang, Minggu, (14/7).
Bambang menyampaikan, saat itu pelaku menyimpan barang haram tersbeut di area persawahan dekat rumah kontrakan MW. Setelah melakukan pencarian di lokasi yang di maksud, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang terbungkus dalam sebuah tas belanjaan.
“Setelah itu pelaku menunjukkan tempat disimpannya barang bukti narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut,” katanya.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 1,7 kilogram ganja siap edar. Adapun barang bukti dengan rincian sejumlah berupa satu buah timbangan digital, 13 plastik klip bening berisi ganja dengan total berat bruto 874 gram.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
Selain itu, kata Bambang, terdapat pula sebuah bungkusan berbentuk kotak yang dilapisi lakban berwarna cokelat berisi ganja dengan berat bruto 893 gram. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah Tangsel.
Bambang menjelaskan, MW mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di dalam salah satu lembaga Lapas.
“Ada pun berdasarkan keterangan palaku bahwa barang bukti tersebut diatas sebelumnya didapatkan dari temannya yang bernama F yang sekarang ini berada dilapas terkait kasus Narkoba. Lalu pelaku menerima barang bukti tersebut sejak hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 16.30 Wib,” katanya.
MW menerima kiriman paket 2 kilogram ganja melalui ojek online yang telah dikirim oleh F dengan tujuan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren yang tidak jauh dari rumah MW. Lalu, paket tersebut dibawa pulang kerumah MW dan keesokan harinya paketan 1 kilogram dibagi menjadi 13 paket siap edar.
“Sedangkan paketan 1 kilogram yang satu lagi masih utuh. Setelah itu pada malam harinya pelaku mengetahui bahwa tetangga dilingkungan sekitarnya banyak yang ditangkap oleh petugas Kepolisian karena penyalahgunaan narkotika, yang kemudian esoknya pelaku pergi dan tinggal ngontrak sementara di daerah Parung Panjang dengan membawa semuanya barang bukti,” ungkapnya.
“Diletakan dibawah pohon pisang tepi sawah dekat rumah kontrakan pelaku, namun pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib pelaku berikut barang bukti tersebut diatas berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pondok Aren,” sambungnya.
Baca Juga: BNN Tangsel Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Remaja Teman Sebaya
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Penyalahgunaan Narkotika. (eko)
























