SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Unit Reskrim Polsek Ciruas, Polres Serang, menggerebek toko kelontongan milik VS (49), di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena menjual Minuman Keras (Miras), Sabtu (20/7/2024).
Dari dalam toko tersebut, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk, diantaranya anggur merah dan bir. Selanjutnya minuman diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk dimusnahkan.
Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko kelontongan yang menjual miras.
Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, personel melakukan penggerebekan dan mengangkut semua botol miras. Seluruh Minuman Keras (Miras), kita angkut ke Mapolsek, sedangkan pemiliknya kita berikan pembinaan serta surat peringatan agar tidak lagi menjual miras,” ujarnya, Minggu (21/7/2024).
Kapolsek menuturkan, sesuai perintah Kapolres Serang, pihaknya selama ini terus melakukan operasi pemberantasan miras dengan menyisir setiap tempat yang disinyalir menjual minuman memabukkan tersebut.
Operasi pemberantasan Minuman Keras (Miras) itu, kata dia, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum, terlebih saat ini untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Kegiatan cipta kondisi jelang Pilkada Serentak 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat,” tandasnya.
Selain mencegah peredaran Miras, pihaknya juga melakukan patroli jalanan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan, geng motor maupun balapan liar yang menggangu kondusivitas kamtibmas.
“Jadi selain pencegahan peredaran miras, kita juga melakukan patroli di sejumlah lokasi rawan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (sidik)