SATELITNEWS.COM, SERANG—Penerapan Upah Pungut (UP) pajak di lingkup Bapenda Provinsi Banten dikritik DPRD. Upah pungut dinilai menimbulkan persaingan tidak sehat antara pegawai.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli. Dia menyoroti adanya dinamika pegawai di tubuh instansi Bapenda Banten dan UPT Samsat. Pasalnya, saat ini, instansi tersebut dikenal sebagai “primadona” bagi para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Jazuli mengatakan, hal itu membuat adanya persaingan yang tidak sehat antar para pegawai. Karena, mereka saling berebut untuk bisa mendapatkan penugasan di instansi tersebut.
“Ada persaingan yang tidak sehat di sana, pegawai kita secara psikologis itu ingin bertugas di sana. Alasan paling banyak karena adanya pemberian insentif di luar tunjangan, dan jumlahnya cukup besar,” ucap Jazuli.
Ia juga mengatakan bahwa, perlu adanya evaluasi dalam rangka mengantisipasi adanya perilaku titip menitip pegawai dan pegawai samsat yang sudah lama bertugas di sana.
“Kalau insentif tidak membuat kondusif, membuat persaingan tidak sehat, lebih baik dicoret. Supaya ada keadilan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan jika pemberian Upah Pungut (UP) pajak itu disesuaikan dengan analisis beban kerja. Selain itu, tidak semua pegawai di Bapenda mendapatkan UP. Sehingga, takaran mengenai pemberian insentif dan tunjangan itu berdasarkan hasil dari kinerja para pegawai.
Al mengungkapkan, persoalan UP itu sebelumnya juga sudah ia sampaikan kepada DPRD terkait penyesuaian analisis beban kerja dalam rangka efisiensi.
“Jadi kita sesuaikan betul pemberiannya. Dan itu sudah terjadi, kita maksimalkan komposisi organisasi yang ada dengan beban kerjanya. Dan terbukti, dengan kita melakukan itu, kita bisa menghemat dalam rangka efisiensi anggaran tadi,” katanya, Senin (29/7).
Dikatakan Al, pemberian insentif bagi pemungut pajak bukan dilakukan secara cuma-cuma, melainkan telah ada aturan yang mendasarinya. Al Muktabar menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi terkait hal itu, itu kita dalam rangka menjalankan aturan. Karena, pemberian insentif itu sudah ada aturannya. Jadi kita hanya menjalannya saja,” katanya.
“Karena kalau kita tidak melaksanakan (pemberian insentif,-red), juga melanggar aturan kan. Jadi karena sudah ada baseline yang mengatur itu, maka kita patuh dengan menjalankan aturan tersebut,” tambahnya.
Al Muktabar menjelaskan, terkait dengan usulan tentang penghapusan pemberian insentif bagi pemungut pajak, pihaknya mengaku perlu adanya kebijakan baru yang menjadi dasar aturan. Karena, kata dia, dalam rangka pelaksanaan pemberian insentif ada aturan yang mendasarinya.
“Kalau berbicara ke arah sana (penghapusan insentif,-red) itu bisa kita lakukan dengan memformulasikan dan meninjau dulu kebijakan-kebijakan yang ada. Karena di sana kan ada peraturan pemerintahnya juga, dan itu yang jadi pedomannya kita,” jelasnya.
“Kita ya siap saja menjalankan itu (penghapusan insentif,-red), asal memang ada regulasi yang mengatur itu,” imbuhnya. (luthfi)