Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Urus SKCK Kini Harus Punya Jaminan Kesehatan Nasional Lho

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 5 Agu 2024 07:37 WIB
Rubrik Nasional
Urus SKCK Kini Harus Punya Jaminan Kesehatan Nasional Lho

Warga memperoleh pelayanan SKCK di Gerai Halo Polisi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ada syarat baru yang dipenuhi calon pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu adalah pembuat SKCK harus memiliki status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .

Kepala Hubungan Masya­rakat (Humas) Badan Penye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, syarat baru untuk mengurus SKCK, berupa kewa­jiban untuk memilik kepesertaan aktif dalam JKN, didasarkan pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Menurut dia, Pasal 4 Ayat (1) dalam peraturan tersebut mewajibkan semua orang yang ingin membuat atau memper­panjang SKCK, memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN. “Jadi, itu merupakan syarat wajib adiministrasi dalam pen­ertbitan SKCK,” ujar Rizzky melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, masuknya syarat kepesertaan ak­tif dalam JKN untuk pengurusan SKCK, bukan sekadar kola­borasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan imple­mentasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

“Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Uni­versal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini diharapkan, setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” terangnya.

Rizzky juga menyampaikan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepeser­taan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA

“Masyarakat yang ingin mem­buat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti sta­tus kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN. Kami juga membuka pelayanan administrasi JKN me­lalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk mempermudah masyarakat,” imbuhnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding menyatakan, seseorang yang belum mengikuti kepersertaan JKN, bisa menye­rahkan virtual account pendaf­taran saat mengurus SKCK di kantor kepolisian. Jika pemohon SKCK masih memiliki tung­gakan iuran JKN, lanjut dia, pemohon dapat menyerahkan bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

BeritaTerbaru

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB

“Kepesertaan seseorang dalam JKN, telah menjadi syarat wajib dalam mengurus SKCK. Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi program JKN, me­miliki kepesertaan aktif, agar mereka mempunyai akses ter­hadap pelayanan kesehatan berkualitas,” ujarnya.

Greisthy beharap, syarat tam­bahan dalam pembuatan SKCK bisa mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan. (rm)

Tags: bpjs kesehatanJaminan Kesehatan NasionalSKCK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Perayaan Sederhana HUT Ke-62 ala di Golkar Kota Tangerang

Perayaan Sederhana HUT Ke-62 ala Golkar di Kota Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 14:58 WIB
Salzburg vs AC Milan, Ujian Berat Rossonerri

Salzburg vs AC Milan, Ujian Berat Rossonerri

Kamis, 15 Okt 2026 18:05 WIB
SOSIALISASI -- Jajaran Polres Pandeglang, melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran berita bohong atau hoaks, di kalangan pelajar melalui pendidikan literasi digital, di SMPN 1 Pandeglang. (ISTIMEWA)

Cegah Penyebaran Hoaks, Pelajar SMPN 1 Pandeglang Diminta Saring Sebelum Sharing

Senin, 19 Okt 2026 13:44 WIB
PUPR Banten Bakal Bangun U-turn Terlindung di Jalan Raya Serpong Akhir Oktober

Dinas PUPR Banten Bakal Bangun U-turn Terlindung di Jalan Raya Serpong Akhir Oktober

Selasa, 20 Okt 2026 16:17 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian anak tenggelam di danau KP3B. (ISTIMEWA)

Seorang Pengunjung Hilang Tenggelam di Danau Retensi KP3B

Selasa, 20 Okt 2026 19:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.