SATELITNEWS.COM, TANGERANG– Maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang panggil Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, untuk melakukan rapat dengar serta pembentukan Satgas, Rabu (7/8).
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mengatakan, untuk menindaklanjuti maraknya TPS liar di wilayah Kabupaten Tangerang. Pihaknya, memanggil pihak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, untuk membahas bagaimana cara mengatasi dan mencegah adanya TPS liar.
“Kita panggil DLHK dan Satpol PP. Hasil, rapat tadi, DPRD akan membentuk Pokja untuk menindaklanjuti maraknya TPS liar,” kata Deden Umardhani kepada Satelit News, Rabu (7/8).
Saat disinggung, apa yang akan dilakukan DPRD dengan Pokja dalam mengatasi TPS liar, Deden mengatakan, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, itu meminta agar Satpol PP serta DLHK Kabupaten Tangerang, benar-benar melakukan pengawasan dan tindakan. Apabila, masih ada pembuangan tempat sampah liar di Kabupaten Tangerang.
“Nanti ketua DPRD yang akan membuat Pokja. Kami juga meminta, agar DLHK dan Satpol PP melakukan pengawasan dan tindakan, apabila masih ada yang TPS liar. Nanti lengkapnya Pokja akan mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Menurut Deden Umardhani, TPS liar di Kabupaten Tangerang bukan hanya berapa di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa saja. Namun, ada beberapa lokasi lainnya yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
“Tidak hanya satu. Intinya lebih dari tiga lokasi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, bahwa permasalahan sampah di Kabupaten Tangerang menjadi permasalahan bersama. Dirinya juga mengaku, belum bisa mengemukakan terkait, pencegahan dan penanganan TPS liar yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Permasalahan sampah menjadi masalah bersama. Hasilnya, belum bisa saya kemukaan, tunggu rekomendasi legislatif saja,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan sidak TPS liar yang berada di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, pada Senin (5/8) lalu. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post