SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menemukan daftar pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, Alih status dari Sipil ke TNI/Polri atau dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 39.675 jiwa, saat dilakukan rapat pleno terbuka di Hotel Aryaduta, Kelapa Dua, Sabtu (10/8) lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, selaku PIC. Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Ikbal Al Ambari mengatakan, bahwa jajaran Bawaslu di lapangan telah menemukan Data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kami menemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, alih status dari sipil ke TNI/Polri, kurang lebih sebanyak 39.675 jiwa,” kata Ikbal kepada Satelit News, Senin (12/8).
Selain menemukan data TMS, pihaknya juga menemukan data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), namun masih belum terdata dalam daftar pemilih sebanyak 18.684 jiwa. Namun, hal itu sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tangerang dan akan dilakukan perbaikan.
“Saran perbaikan sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Tangerang, agar Ketika melakukan proses pemutakhiran, KPU, PPK, PPS dapat menempuh Prosedur tepat untuk menghasilkan data yang akurat,” tukasnya.
Menurut Ikbal, untuk mendapatkan data yang akurat dengan cara yang efektif, seharusnya DPT Pemilu terakhir pa tahun 2024 dijadikan bahan sinkronisasi dengan DP4 dari Kemendagri, sehingga data pemilih bisa disajikan lebih mutakhir dan akurat.
“Untuk menghasilkan daftar pemilih ini berkualitas, Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, mengajak seluruh unsur untuk ikut serta mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini,” ajaknya.
Namun, apabila ada masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum tercantum namanya di DPS, maka orang tersebut diminta untuk melapor kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, ataupun Panwascam di setiap kcamatan dan desa/ kelurahan.
“Mari kita sukseskan Pilkada 2024. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan hak pilih, segera lapor ke Bawaslu atau Panwascam,” katanya.
Sebelumnya, diinformasikan bawah KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 2.370.689 jiwa, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 1.195.281 dan perempuan sebanyak 1.175.408 jiwa. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post