SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wangsa menerima pembebasan bersyarat per hari ini, Minggu (18/8/2024). Namun begitu dia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara sampai 8 tahun ke depan.
“Yang bersangkutan (Jessica) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra .
Diketahui, Jessica telah menjalani hukuman atas kematian Wayan Mirna Salihin sejak 2016 lalu. “Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” terang Deddy kala itu.
Sekarang, Deddy menyampaikan bahwa Jessica dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukumannya selama delapan tahun karena mendapat remisi.
“Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” pungkas Deddy.
Pantauan di lokasi Jessica tampak keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Melalui pintu kecil, dia keluar sambil tersenyum sumringah.
Jessica keluar didampingi oleh para penjaga lapas yang mengenakan kemeja merah. Ia sendiri tampak mengenakan baju biru tua modis dengan rambut pirang tergerai. Salah satu tim kuasa hukumnya kemudian menyambut dan meminta Jessica melambaikan tangan ke media. (jpg)