SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagian Persidangan dan Perundang – undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak berlaku lagi. Karena, banyak kewenangan Kabupaten yang ditarik ke Provinsi dan Pusat.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang – undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir Perda Perda yang sudah tidak berlaku lagi. Keberadaan Perda tersebut, jumlahnya cukup banyak.
“Dari bagian hukum nanti bersama kita, di Bagian Perundang – undangan coba berintegrasi,” kata Ilham, Senin (19/8/2024).
Ilham menuturkan, sejak adanya Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang, Pemerintah Daerah, banyak kewenangan Kabupaten yang ditarik ke Provinsi dan Pusat. Dengan demikian, banyak Perda yang tidak berlaku lagi di Kabupaten Serang.
Diantaranya, Perda terkait SMA/SMK, kemudian Perda terkait dengan Perguruan Tinggi, belum lagi terkait Perda tenaga kerja, Perda pajak air tanah. Perda yang sudah tidak dapat dipergunakan tersebut, jumlahnya diperkirakan mencapai 100.
“Itu masih ada Perda-nya di kita, belum dicabut. Tapi Perda Perda yang dulu itu terbit, karena kewenangan dan sekarang tidak dapat digunakan juga karena kewenangan, kita cabut,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Disinggung soal mekanisme pencabutan Perda tersebut, Ilham menjelaskan, mekanisme pencabutan Perda sama dengan pembuatan Perda. Prosesnya ada paripurna, ada pembahasan Pansus dan ada kunjungan kerja.
“Tapi memang memakan waktu cukup lama, karena satu Perda dengan satu Perda, bayangkan ada 100 Perda yang akan dicabut, enggak mungkin Pansus ngebahas 100 Perda, paling banyak 10 Perda,” pungkasnya. (sidik)
























