SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Berkas kasus penganiayaan siswa Binus School Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan mandek. Bahkan, perkara kasus yang mencuat sejak Februari 2024 lalu itu hingga kini belum dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
“Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara. Dengan empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR. Dan delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA,” ujar pelaksana harian Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Hasbullah, pada Rabu (21/8).
Hasbullah menyampaikan, saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata, masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara, kata Hasbullah, dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.
“Saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Untuk itu, jaksa penuntut umum masih menunggu penyidikan di kepolisian.
Hasbullah memastikan bahwa kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami selalu lakukan koordinasi beberapa bulan yang lalu. Setelah kami rilis kami masih terus koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi itu. Sifatnya koordinasi, bukan lagi P19. Jadi ada beberapa yang mungkin mereka berbeda asumsi dengan penuntut umum, mengenai petunjuk maka kami melakukan koordinasi. Dan apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi belum merespon saat dikonfirmasi lewat pesan singkat. Diberitakan sebelumnya, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus perundungan dengan kekerasan yang dialami siswa Binus School Serpong. Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau pengeroyokan.
Lalu, selain menetapkan empat orang tersangka, terdapat juga delapan orang saksi lainnya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Dan satu diantara terjerat pidana asusila. Sehingga, total terdapat 12 orang yang statusnya naik yang sebelumnya sebagai saksi.
Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Lalu, selain menetapkan empat orang tersangka, terdapat juga delapan orang saksi lainnya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Dan satu diantara terjerat pidana asusila. Sehingga, total terdapat 12 orang yang statusnya naik yang sebelumnya sebagai saksi. (eko)
Diskusi tentang ini post