Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kotak Kosong Menang, KPU Ada Dua Pilihan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 1 Sep 2024 22:29 WIB
Rubrik Nasional
Kotak Kosong Menang, KPU Ada Dua Pilihan

Anggota KPU Idham Kholik. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—- Mengantisipasi adanya kasus Pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI punya 2 alternatif terkait pilkada ulang. Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan di 2025, atau tahun 2029.

Regulasi terkait pilkada ulang itu tertuang di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada yakni lima tahun sekali.

“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024). Rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat.

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.

Pilkada ulang di 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada. “Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya.

Terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Baca Juga: Kajian Sistem Pilkada Masuk Istana, DPR Belum Bergerak

“Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Idham.

Jika alternatif yang diambil adalah pilkada ulang dilakukan pada 2029, hal itu akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

“Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,” tuturnya.

Sejumlah daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, memang berpeluang terdapat calon tunggal. Berdasarkan data KPU, ada 43 daerah yang terdapat calon tunggal. Terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

KPU memberikan perpanjangan pendaftaran untuk bakal pasangan calon untuk mendaftar ketika hanya ada satu bakal paslon. Masa perpanjangan pendaftaran terjadwal 2-4 September 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU tetap menjadwalkan pilkada ulang di tahun 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.

Baca Juga: PDI-P Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

“KPU harus menjadwalkan pilkada ulang jika calon tunggal kalah pada tahun berikutnya. Sebab memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui fasilitasi KPU,” kata Titi, Minggu (1/9).

“Jika daerah dipimpin Penjabat selama 5 tahun, maka akan merugikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, sebab Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dalam implementasinya bila dibandingkan kepala daerah definitif hasil pilkada,” jelas Titi lagi.

Titi menilai pelaksanaan pilkada ulang di 2029, jika daerah dengan kotak kosong menang merupakan kebijakan tidak masuk akal. “Lagi pula logika saja, pilkada hendak mengisi jabatan definitif, untuk apa pilih KPU memilih jadwal yang akan membuat kosong kepemimpinan definitif di suatu daerah sampai dengan 5 tahun. Kebijakan yang tidak masuk akal,” ungkap dia.

Titi menyampaikan jika daerah dipimpin oleh penjabat selama lima tahun merupakan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi. Selain itu, kata dia, hal tersebut juga akan memicu kekhawatiran di masyarakat. (bbs/san)

Tags: kpupilkadapilkada ulang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Nasib 155 PKL Lebak yang Direlokasi ke "Zona Merah" Menunggu Kepastian

Nasib 155 PKL Lebak yang Direlokasi ke “Zona Merah” Menunggu Kepastian

Rabu, 1 Jul 2026 19:06 WIB
LUKA - LUKA - Pelaku yang hendak membobol sebuah minimarket, babak belur dihakimi massa dan mengalami luka - luka cukup parah, dan dilarikan ke Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat. (ISTIMEWA)

Diduga Hendak Bobol Toko, Seorang Pria Diamuk Masa di Kibin Kabupaten Serang

Senin, 29 Jun 2026 16:26 WIB
ZOOM MEETING - Didampingi Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, dan Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026, bersama Waaster Kasad Bidang Pembinaan Teritorial (Binter) Brigjen TNI Boemi Ario Bimo, di Ruang Pintar Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

TMMD Ke-129 Di Pandeglang Siap Bangun Negeri Dimulai Dari Desa

Kamis, 2 Jul 2026 18:30 WIB
Libur Sekolah, Orang Tua Diingatkan Bahaya Jerat Medsos

Libur Sekolah, Orang Tua di Lebak Diingatkan Bahaya Jerat Medsos

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB
Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.