Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kotak Kosong Menang, KPU Ada Dua Pilihan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 1 Sep 2024 22:29 WIB
Rubrik Nasional
Kotak Kosong Menang, KPU Ada Dua Pilihan

Anggota KPU Idham Kholik. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—- Mengantisipasi adanya kasus Pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI punya 2 alternatif terkait pilkada ulang. Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan di 2025, atau tahun 2029.

Regulasi terkait pilkada ulang itu tertuang di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada yakni lima tahun sekali.

“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024). Rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat.

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.

Pilkada ulang di 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada. “Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya.

Terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

“Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Idham.

Jika alternatif yang diambil adalah pilkada ulang dilakukan pada 2029, hal itu akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

“Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,” tuturnya.

Sejumlah daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, memang berpeluang terdapat calon tunggal. Berdasarkan data KPU, ada 43 daerah yang terdapat calon tunggal. Terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

KPU memberikan perpanjangan pendaftaran untuk bakal pasangan calon untuk mendaftar ketika hanya ada satu bakal paslon. Masa perpanjangan pendaftaran terjadwal 2-4 September 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU tetap menjadwalkan pilkada ulang di tahun 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.

Baca Juga: KPU Lebak Evaluasi Celah Sengketa Pilkada 2024

“KPU harus menjadwalkan pilkada ulang jika calon tunggal kalah pada tahun berikutnya. Sebab memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui fasilitasi KPU,” kata Titi, Minggu (1/9).

“Jika daerah dipimpin Penjabat selama 5 tahun, maka akan merugikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, sebab Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dalam implementasinya bila dibandingkan kepala daerah definitif hasil pilkada,” jelas Titi lagi.

Titi menilai pelaksanaan pilkada ulang di 2029, jika daerah dengan kotak kosong menang merupakan kebijakan tidak masuk akal. “Lagi pula logika saja, pilkada hendak mengisi jabatan definitif, untuk apa pilih KPU memilih jadwal yang akan membuat kosong kepemimpinan definitif di suatu daerah sampai dengan 5 tahun. Kebijakan yang tidak masuk akal,” ungkap dia.

Titi menyampaikan jika daerah dipimpin oleh penjabat selama lima tahun merupakan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi. Selain itu, kata dia, hal tersebut juga akan memicu kekhawatiran di masyarakat. (bbs/san)

Tags: kpupilkadapilkada ulang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Rabu, 2 Sep 2026 19:40 WIB
TEKNOLOGI TEPAT GUNA: Gubernur Banten Andra Soni secara simbolis memberikan hadiah juara pertama kategori Produk Unggulan Teknologi Tepat Guna kepada perwakilan pemuda-pemudi Desa Curug Sangereng, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang berhasil menciptakan Genset Mini Portable (GEMPI), Kamis (3/9/2026). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Kamis, 3 Sep 2026 20:10 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Kamis, 3 Sep 2026 19:09 WIB
Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Selasa, 1 Sep 2026 08:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.