!SATELITNEWS.COM, SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, akan menerima gaji dan tunjangan dengan total senilai Rp40 juta per bulannya. Gaji dan tunjangan tersebut, akan mulai diterima oleh para wakil rakyat tersebut pada awal Oktober 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana mengatakan, paska dilantik pada 3 September lalu, para anggota dewan masih belum bekerja secara maksimal. Karena, masih menunggu orientasi dan pembekalan untuk melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
“Sekarang mereka belum ada kerjaan, nanti baru ada kerjaannya itu setelah orientasi selama 4 sampai 5 hari. Orientasi yang melakukan adalah Provinsi secara serentak oleh Provinsi, jadi nunggu undangan,” kata Ilham, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024).

Ilham menuturkan, setelah melaksanakan orientasi pendidikan dan pelatihan, mereka selanjutnya melaksanakan rapat penyusunan alat kelengkapan DPRD yang meliputi Bapemperda, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi Komisi dan Badan Kehormatan.
“Tapi biasanya, sebelum membentuk alat kelengkapan dewan, mereka akan membentuk fraksi dulu. Karena fraksi ini akan .menentukan siapa saja anggotanya yang akan masuk dalam alat kelengkapan, misalnya Golkar ada 11 kursi, mereka ini akan ditempatkan dimana saja disetujui dulu pimpinan fraksinya siapa, nanti pimpinan fraksi yang akan menentukan siapa saja anggotanya yang akan duduk di banggar, BK dan Bamus,” tuturnya.
Ilham menjelaskan, pembentukan alat kelengkapan dewan tersebut ditargetkan sebelum Oktober harus sudah selesai. Ilham pun mengaku, akan melayangkan surat terhadap Parpol yang masuk ke dalam unsur pimpinan, agar segera menunjuk orang yang dijadikan pimpinan definitif.
Baca Juga: Pemkab Dan DPRD Serang Kaji Bersama Pembentukan UPT Pengelola Puspemkab
“Untuk unsur pimpinan ini nanti melalui proses paripurna dan SK Gubernur. Kecuali alat kelengkapan dewan yang lain cukup oleh pimpinan definitif,” ujarnya.
Disinggung soal gaji dan tunjangan, yang diterima oleh anggota dewan, Ilham mengungkapkan, bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan yang baru masih tetap sama dengan anggota dewan pada periode sebelumnya sekitar Rp40 juta perbulan.
“Hak haknya itu ada gaji, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi dan ada uang representatif. Tapi untuk besarannya antara anggota dan pimpinan ada perbedaan, cuma tidak terlalu besar, selain itu untuk pimpinan akan mendapatkan kendaraan dinas sebagai hak protokoler,” pungkasnya. (sidik)
























