SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Tokoh pemuda dan sejumlah kepala desa di wilayah utara Kabupaten Tangerang mendesak aparat kepolisian Polresta Tangerang untuk segera menetapkan mantan Sekretaris BUMN berinisial SD sebagai tersangka. Sebelumnya, SD dilaporkan ke Polresta Tangerang gegara konten di media sosial (Medsos) nya, yang dinilai meresahkan dan provokatif.
Laporan ke Polresta Tangerang ini bernomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT, terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, usai dilaporkan, para tokoh pemuda dan Kades ini menilai, sosok SD bukannya menyadari kesalahannya malah makin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosial. Alhasil, Polresta Tangerang pun didesak untuk segera menetapkan SD sebagai tersangka
“Kami mendengar laporan kami telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga,” tegas Herwin salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi, Senin (9/9/2024).
Herwin mengaku, dirinya khawatir apa yang dilakukan SD, jika terus dibiarkan bisa mengganggu kondusifitas wilayah. Serta mengganggu proses pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Pantura.
“Kami sudah lama mengharapkan wilayah kami maju dan berkembang. Kami tidak ingin gara-gara hasutan SD, bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan,” ujar Herwin.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku dirinya telah banyak mendengar keluhan masyarakat dan tokoh pemuda, terkait aksi provokasi yang dilakukan oleh SD di media sosial. Untuk itu, pihaknya beserta para Kades di Kabupaten Tangerang berharap, aparat kepolisian menangani kasus ini dengan tegas dan sesegera mungkin.
“Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara SD, membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu,” ujarnya.
Maskota mengaku, dirinya mempertanyakan motif SD membuat video tersebut. Karena selama ini dirinya belum mendengar adanya keluhan warga, justru warga merasa senang dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh investor.
“Saya ingin menanyakan kepadanya (SD). Jika dirinya berbicara memperjuangkan warga, coba sebutkan warga yang mana. Jangan-jangan ini untuk kepentingan pribadinya,” tegas Maskota.
Menurut Maskota, warga Pantura sudah sangat lama berharap wilayahnya maju dan berkembang. Karena sudah berpuluh-puluh tahun pembangunan di wilayah Pantura terasa stagnan, akibat tidak banyaknya investor yang mau masuk. Dan saat ini, setelah ada investor yang mau dan berani menanamkan modalnya untuk membangun wilayah, malah SD coba menghalang-halangi dan menghasut warga.
“Jangan mengaku memperjuangkan warga, apa sih kontribusi SD kepada kami warga Pantura Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kampung Melayu Barat (KMB) Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Subur Maryono mengaku, keberadaan investor di wilayah Pantura, khususnya PT Agung Sedayu Group (ASG) lewat mega proyeknya PIK 2, sangat membantu kemajuan wilayahnya.
Menurut Subur, selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, wilayah-wilayah yang menjadi pengembangan termasuk di wilayahnya telah diguyur dengan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Alhamdulilah, dengan adanya investor, maka untuk melakukan pembangunan wilayah tidak hanya mengandalkan dari dana dari pemerintah saja. Tetapi kami bisa mendapatkan bantuan juga dari swasta melalui program CSR,” ujarnya.
Untuk itu, Subur berharap kepada oknum masyarakat seperti SD agar tidak lagi memprovokasi warga, untuk menggagalkan program pembangunan dengan dalih memperjuangkan warga. (aditya)
Diskusi tentang ini post