SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Munculnya persoalan atas dugaan banyaknya tambak udang tak berizin, mendapat respons dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang. Instansi tersebut mencatat, hanya ada 38 tambak udang yang sudah mendapatkan izin usaha secara lengkap.
Pejabat Fungsional (Jafung) Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Erik Daniswara mengatakan, pihaknya hanya melakukan pencatatan atau pendataan terhadap tambak udang yang sudah melengkapi proses perizinan usahanya di Kabupaten Pandeglang.
“Secara administrasi, tambak udang yang sudah mendapatkan izin usahanya, baru ada 38 se-Kabupaten Pandeglang. Hanya segitu, jumlah tambak udang yang sudah mendapatkan izin usaha,” kata Erik, Minggu (22/9/2024).
Ditanya lebih jauh mengenai mekanisme dan pendataan terhadap perizinan usaha tambak udang, Erik mengaku, hal itu bukan hanya kewenangan DPMPTSP, tetapi beberapa instansi terkait lainnya.
“Kalau kita, hanya terkait proses perizinannya. Kalau yang lainnya, mungkin ada juga di Dinas PUPR, terkait RTRW dan lainnya. Nantilah kita bicara panjang lebar, terkait pengawasan dan lainnya, biar semuanya jelas,” tambahnya, mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya diberitakan, mencuatnya persoalan tambak udang tak berizin di beberapa wilayah Pandeglang, mendapat sorotan anggota DPRD Pandeglang. Wakil rakyat itu, meminta Pemkab bersikap tegas dan menutup tambak yang tidak mengantongi izin.
Anggota DPRD Pandeglang M. Habibi Arafat, secara tegas mendesak Pemkab segera menutup semua lokasi tambak yang tidak mengantongi izin. Tindakan tegas itu harus dilakukan untuk menertibkan perizinan tambak, dan dijadikan contoh agar para pengusaha tidak main-main dalam mengurus izin.
“Pemda harus tegas, ditutup perusahaannya, jangan dikasih toleransi karena sekarang lagi semangat-semangatnya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Dserah) kalau saja didepan mata dibiarkan, ya mau gimna ningkatnya PAD nya,” katanya, Kamis (19/9/2024).
Habibi menegaskan agar Pemkab segera mengambil sikap terkait persoalan tersebut. Oleh karena, selama ini sudah banyak laporan terkait persoalan tersebut. Bahkan, dirinya pernah melakukan sidak ke beberapa wilayah dan menemukan tambak udang yang tidak mengantongi izin sudah beroperasi.
“Pemda itu harus tegas karena punya alat paksa yaitu aturan. Jangab sampai ada perusahaan yang tidak berizin dibiarkan, kalau misalnya ada perusahaan yang tidak berizin dibiarkan, itu patut diduga ada permainan dan itu gak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Habibi mengingatkan, agar Pemkab memiliki pendirian dalam menertibkan persoalan perizinan usaha tambak udang di semua wilayah Pandeglang. Tujuannya, agar tidak ada lagi perusahaan dan pengusaha nakal yang membuka usaha tanpa melengkapi perizinan.
“Pemda dan Satpol PP harus evaluasi tambak udang, galian C, dan yang lainnya, seperti ternak kandang ayam. Karena itu berkaitan dengan PAD, kalau ada perusahaan yang tidak berizin atau izinnya habis, harus segera dibereskan jangan diam saja,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post