Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Cari Menag Kompeten, Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 1 Okt 2024 08:47 WIB
Rubrik Nasional
Cari Menag Kompeten, Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan hasil kerja Pansus Haji 2024 yang diserahkan oleh Ketua Pansus Haji Nusron Wahid, dalam Rapat Paripurna DPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). (iSTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI mengungkapkan 9 kesimpulan terkait masalah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Atas kesimpulan tersebut, Pansus Haji memberikan lima rekomendasi. Termasuk, mencari figur Menteri Agama yang cakap dan kompeten.

Ketua Pansus Haji DPR RI Nusron Wahid menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna yang akhirnya mengesahkan hasil kesimpulan Pansus Haji DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). “Untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” ujar Nusron.

Rekomendasi pertama, revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi diharapkan mempertimbangkan kondisi kekinian dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Kedua, sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk ibadah haji khusus dan pengalokasian kuota tambahan. “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik,” tegas politikus Golkar ini.

Ketiga, penguatan kontrol oleh negara dalam pelaksanaan ibadah haji. “Pansus merekomendasikan agar peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan,” katanya.

Keempat, mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Jika diperlukan, tindak lanjut dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Kelima, pemerintah mendatang diharapkan dapat mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur tertentu. “Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,” kata Nusron.

Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Pansus Haji DPR RI telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari unsur regulator dan operator di Kementerian Agama. Pansus juga melakukan kunjungan lapangan di dalam dan luar negeri dari 19 Agustus hingga 24 September 2024.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Hasilnya, terdapat 9 kesimpulan. Berikut ini sejumlah rekomendasi terpenting.

Pertama, Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.

Kedua, soal distribusi kuota haji. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.

Nusron juga menyatakan ada ketidaksinkronan regulasi. Khususnya, antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus, dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

Ketiga, Siskohat dan siskopatuh. Sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.

“Sistem komputerisasi haji terpadu tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem,” kata Nusron. “Sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji,” imbuhnya.

Keempat, soal pendaftaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.

“Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024,” papar Nusron.

Kelima, massalah pelayanan. “Pelayanan di Arofah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan,” beber Nusron. (bbs/san)

Tags: hajimenteri agamaPansus haji
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Merusak Moral Berbangsa, Bernegara dan Beragama, Wabup Iing Menolak Keras LGBT

Minggu, 19 Jul 2026 12:09 WIB
Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Kota Tangerang Punya KTP-el

Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Kota Tangerang Punya KTP-el

Rabu, 22 Jul 2026 16:00 WIB
Tak Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpi Tetap Hidup

Tak Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpi Tetap Hidup

Kamis, 16 Jul 2026 19:21 WIB
KUNJUNGAN - Wabup Serang Muhammad Najib Hamas, berkunjung ke Puskesmas Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (16/7/2026). (ISTIMEWA)

Kunjungi Puskesmas Kibin, Wabup Najib Dorong Akses Jalan dan PJU Diperbaiki

Kamis, 16 Jul 2026 15:13 WIB

APBD Didominasi Pajak, Wagub Dimyati Akan Optimalkan BUMD

Kamis, 16 Jul 2026 15:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.