SATELITNEWS.COM, SERANG – Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, mendorong para pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kota Tangerang, diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Karena, pelecehan yang dilakukan berulang kali dan banyak korban.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Meski demikian, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendri Gunawan mengatakan, para pelaku harus dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
Kemudian, karena para pelaku termasuk pimpinan panti asuhan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diasuhnya, hukuman dapat diperberat sepertiga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dinas sosial setempat dan aparat penegak hukum untuk memastikan hukuman yang mereka terima sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas, serta memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak lainnya di berbagai wilayah di Banten,” kata Hendri, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Guru Diduga Cabuli Siswa, Dindikbud Tangsel Ajukan Pemeriksaan Khusus
Dirinya menegaskan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak, tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hendri juga mengaku, telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, untuk mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai dan tuntas, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban, dengan tujuan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diakui sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang yang telah bertindak cepat dengan memindahkan anak-anak ke tempat yang lebih aman di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial,” tambahnya.
Langkah itu, lanjutnya, sangat penting untuk memberikan perlindungan langsung kepada para korban agar mereka terhindar dari trauma lebih lanjut. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk panti asuhan, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan, proses perizinan lembaga yang melibatkan anak harus diperketat,” ujarnya.
Dikatakan Hendri, kasus ini menggambarkan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak, terutama mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di bawah naungan lembaga yang seharusnya berperan sebagai pelindung.
Baca Juga: 9 Wali Murid Polisikan Guru Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Tangsel
“Kami mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menangkap dua pelaku, serta mendukung upaya untuk segera menangkap pelaku lain, yang masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Komnas PA Banten berkomitmen, untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang mereka alami, serta mendampingi mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepada masyarakat, tambahnya, untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berperan aktif dalam melindungi mereka. Setiap elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok, memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi,” tuturnya. (luthfi)
























