Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Persoalan Tambak Udang Ilegal di Pandeglang, Akademisi: Harus Ada Winwin Solution

Oleh Mardiana
Kamis, 10 Okt 2024 11:30 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Pengamat kebijakan publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten Agus Lukman Hakim. (ISTIMEWA)

Pengamat kebijakan publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten Agus Lukman Hakim. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Munculnya persoalan tambak udang ilegal alias tak berizin di Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian serius pengamat kebijakan publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Agus Lukman Hakim.

Persoalan itu, katanya, harus segera diselesaikan agar investasi dapat masuk ke Pandeglang dan para pelaku usaha, atau pemilik modal bisa tertib administrasi.

Agus mengatakan, saat ini proses perizinan bisa dilakukan dengan mudah karena ada kemudahan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan alasan para pengusaha tidak melengkapi mekanisme perizinan.

Kinerja Pemkab juga dipertanyakan, oleh karena selama ini belum ada penyampaian secara resmi jumlah tambak udang yang belum berizin, mengurus proses perizinan, dan sudah memiliki izin.

Padahal, kata dia, regulasi yang dibuat sudah semakin mudah dan cepat, serta bisa dilalukan dengan cara yang tidak terlalu rumit. Oleh karena itu, dia meminta agar Pemkab segera melakukan pendataan terhadap seluruh usaha tambak udang di Kabupaten Pandeglang.

“Pertama Pemkab harus memiliki data pasti jumlah seluruh tambak udang, baik yang berizin hingga tak berizin. Kemudian aneh juga kalau ada tambak udang tak berizin, tetap sudah beroperasi. Makanya, turunkan tim lakukan pendataan terhadap seluruh tambak udang yang ada,” ungkap Agus, Kamis (10/10/2024).

BeritaTerbaru

IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB

Agus mengatakan, regulasi untuk tambak udang itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 202q tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UMKM

Selanjutnya, PP nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan aturan lain yang berkaitan dengan usaha tambak udang lainnya.

“Regulasinya banyak. Jadi sekarang tinggal bagaimana Pemkab bisa menjembatani para pengusaha itu agar bisa melengkapi izin usahanya, serta solusi atas limbah yang ditimbulkan,” tambahnya.

Terkait adanya lokasi tambak udang yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab harus bisa segera melakukan pembahasan. Oleh karena, tidak dibenarkan apabila masih ada tambak udang beroperasi di zona tersebut, karena melanggar aturan.

“Sekarang begini, walaupun usaha tambaknya sudah ada lebih dulu, tapi tetap harus pindah. Nah, caranya jangan langsung disuruh pindah, tapi berikan tenggat waktu kepada pengusaha sampai usahanya menemukan lokasi yang baru. Tapi jangan terlalu lama juga ngasih waktunya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, desakan penutupan tambak udang ilegal alias tidak berizin, terus bermunculan. Kali ini, penolakan disampaikan Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC), karena bisa merusak lokasi wisata dan mengganggu wisatawan.

Ketua KPPC E A Supriadi Franky mengatakan, sejak awal pihaknya menolak adanya tambak udang di Kecamatan Carita karena bisa mengganggu tempat wisata dan kenyamanan wisatawan. Terlebih, lokasi tambak udang jaraknya tidak terlalu jauh dengan pantai di Kecamatan Carita.

“Di Carita itu lokasi wisata menjadi mata pencaharian banyak orang. Keberadaan tambak udang ini mengganggu terhadap wisatawan dan lokasi wisata. Karena sawahnya masyarakat Carita itu ya di Pantai,” katanya, Rabu (9/10/2024).

Franky mengatakan, pernyataan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar. Oleh karena, selama ini banyak pengelola tambak udang membuang limbahnya ke laut. Hal itu tentunya sangat berdampak terhadap kenyamanan wisatawan dan kelestarian lokasi wisata pantai di Carita.

“Setiap selesai panen, limbahnya itu dibuang ke laut. Limbah itu kan bau dan enggak baik, karena dari berbagai bahan kimia. Sementara para pengelola tambak ini enggak punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Jadi mereka pasti membuang limbahnya ke laut,” ujarnya.

Franky mengatakan, selama ini para pengelola wisata dan wisatawan bukan tidak tahu atau tidak merasakan dampak dari limbah tambak udang. Oleh karena itu, dia meminta agar Pemkab segera bertindak tegas mengatasi persoalan tersebut.

“Perlu dipertanyakan juga kepada Pemkab, apakah memang benar boleh ada tambak udang di Kecamatan Carita? Kalau memang enggak boleh, segera dong penegak perda ke lapangan dan bertindak, jangan hanya diam saja,” imbuhnya. (adib)

Tags: Agus Lukman Hakimkabupaten pandeglangtambak udang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260513_130127
Banten Region

SMA CMBBS Disiapkan Jadi Percontohan Kurikulum Cambridge

Rabu, 13 Mei 2026 13:04 WIB
IMG_20260513_095131
Banten Region

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak
Banten Region

Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Selasa, 12 Mei 2026 19:20 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi

Selasa, 12 Mei 2026 18:35 WIB
Korban perilaku kekerasan sang kekasih, berinisial B. (ISTIMEWA)
Banten Region

Seorang Gadis Di Pandeglang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Kekasihnya Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 18:32 WIB
Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu
Banten Region

Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 18:29 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
IMG-20260509-WA0052

DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 15:27 WIB
Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah. (ISTIMEWA)

Anggaran Rumah dan Mobil Dinas Bupati Serang Dialihkan Untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Senin, 11 Mei 2026 17:30 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(ISTIMEWA/SATELITNEWS.COM)

Melanggar WFH, ASN Pemprov Terjaring Razia Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 18:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.