Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Laporan ICW: Koruptor Termuda 22 Tahun, Tertua 75 Tahun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 15 Okt 2024 07:00 WIB
Rubrik Nasional
Laporan ICW: Koruptor Termuda 22 Tahun, Tertua 75 Tahun

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memaparkan 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Usia koruptor termuda dan tertua sepanjang tahun 2023 adalah 22 tahun dan 75 tahun. Demikian terungkap dalam laporan pemantauan proses persidangan dan perkara korupsi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

“Pelaku paling muda berusia 22 tahun atas nama Rici Sadian Putra. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp389 juta,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kurnia dalam “Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023” di Cikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). “Sedangkan yang paling tua bernama Fazwar Bujang, 75 tahun, yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2007-2012. Ia melakukan praktik korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun,” sambungnya.

Dari sisi jumlah pekara, sepanjang 2023 terdapat sebanyak 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan 2022, yang mencatat 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.

“Angkanya menurun dari 2022. Namun, pada 2022 ke bawah, kita masih menggabungkan jumlah terdakwa pengadilan tingkat pertama dan banding, serta kasasi dan peninjauan kembali. Sekarang, kami hanya mencatat tingkat pertama saja,” ujarnya.

Laporan tersebut juga memuat latar belakang atau pekerjaan para terdakwa. Terdakwa terbanyak berasal dari kalangan swasta (252), pegawai pemda (207), kepala desa (139), perangkat desa (51), pegawai (49), pegawai BUMN (43), pegawai BUMD (26), dan lainnya. “Perangkat desa dan kepala desa jumlahnya cukup signifikan, dan ini selalu menjadi temuan ICW. Perangkat desa dan kepala desa sering kali menjadi lima besar pelaku korupsi,” ujar Kurnia.

Dari sisi kerugian negara, ICW mengungkapkan dari Rp56 triliun kerugian negara akibat korupsi pada 2023, hanya Rp7,3 triliun yang dapat dikembalikan pada negara.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

“Jumlah kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2023 adalah sebesar Rp56 triliun. Sedangkan suap menyuap sebesar Rp288 miliar. Lalu, gratifikasi yang tergolong suap sebanyak Rp124 miliar. Untuk pemerasan sebesar Rp1,9 miliar,” kata Kurnia.

Ia mengatakan, Rp7,3 triliun yang dikembalikan kepada negara adalah total dari vonis pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa pada 2023.

BeritaTerbaru

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB

Dalam kajian ini terdapat 1718 terdakwa pada 1649 perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Total tuntutan pidana tambahan uang pengganti dari penuntut umum baik KPK maupun Kejagung, yaitu Rp83 triliun. Sedangkan setelah vonis hanya dapat terkumpul Rp7,3 triliun.
“Dominasi pengenaan uang pengganti sebagai tuntutan dilakukan oleh Kejaksaan dengan total Rp82 triliun. Sedangkan KPK hanya Rp 675 miliar,” ujarnya.

Selain itu, dari total1718 terdakwa kasus korupsi, 27 terdakwa berasal dari sektor politik, 15 di antaranya dicabut hak politiknya. Pencabutan ini didominasi oleh KPK.

Lebih lanjut, Kurnia menyoroti tuntutan penjara yang diterapkan jaksa hanya sekitar 4 tahun. Menurut Kurnia, tuntutan itu belum menunjukkan bahwa pemerintah serius memerangi korupsi.

Baca Juga: Dewas KPK Soroti Keterlambatan Tindakan Penegakan Hukum

“Ternyata sepanjang tahun 2023,rata-rata penutupan penjara,baik Kejaksaan Agung maupun KPK, hanya 4 tahun 11 bulan penjara. Dari angka ini,kelihatan bahwa komitmen kita sebenarnya belum begitu serius untuk memerangi praktik korupsi,” katanya.

Dari total 830 persidangan, total penjatuhan hukuman denda adalah sebesar Rp149 miliar. “Sepanjang tahun 2023, putusan pemenjaraan didominasi oleh vonis ringan, 615 orang, sedangkan berat hanya 10 orang. Dari segi latar belakang pekerjaan terdakwa, yang paling banyak divonis ringan adalah pihak swasta, diikuti aparatur sipil negara, dan kepala desa,” paparnya.

Lebih lanjut, kata Kurnia, masih kerap terjadi disparitas pada pemidanaan. Selain itu, Kurnia mengatakan, efektivitas dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 juga belum maksimal.

Oleh karena itu, ICW mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk segera disahkan. “Kami berharap, agar RUU Perampasan Aset ini masuk dalam 100 hari kerja Presiden dan Wapres terpilih, dan DPR 2024-2029,” tambahnya.

Menurutnya, RUU ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara yang dihasilkan dari kasus korupsi. “Dokumennya sudah ada di DPR. Maka dari itu, kami berharap bola di DPR itu segera digulirkan,” katanya.

Terkait besaran denda, Kurnia juga menilai saat ini hukuman denda yang diberikan masih kecil. “Kalau denda, sepanjang tahun 2023 ketika dijumlah, rata-ratanya hanya Rp 236 juta sekian. Ini ada problem, teman-teman. Maka dari itu, setiap tahun ICW selalu mengusulkan tolong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi khusus terkait dengan denda,” lanjutnya. (bbs/san)

Tags: 2023ICWkorupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Kamis, 3 Sep 2026 13:42 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.