Senin, 19 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Lagi di Kota Tangerang, Pelakunya Ayah Tiri

Oleh Made Nusantara
Selasa, 15 Okt 2024 16:38 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pelaku Kekerasan Seksual di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Korban: Biar Aku Cari Pelakunya Sendiri

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Perilaku pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak-anak di Kota Tangerang kembali terungkap. Kali ini diduga dilakukan seorang ayah terhadap 2 anak tiri perempuannya yang masih di bawah umur di daerah Kelurahan/Kecamatan Cipondoh.

Bahkan, perbuatan bejat pelaku yang berinisial MA (42) ini sudah terjadi sejak korban berinisial AMH (15) dan AHR (15) ini duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.  Aksi terkutuk itu terkuak saat ibu kandung korban berinisial M akhirnya bercerita kepada tetangga terkait perilaku cabul yang dilakukan suaminya. Sebab sebelumnya M kerap memergoki perbuatan suaminya. Namun ia mengaku kerap diancam dibunuh bila kelakuan itu sampai ke telinga tetangganya atau orang lain.

Hal itu disampaikan warga setempat Suryadi. Kata dia, ibu korban mengaku bahwa 2 anak perempuan kembarnya itu telah dilecehkan oleh suaminya yang berinisial MA. Perbuatan MA itu dilakukan sejak 2 korban duduk di bangku 5 SD. “Katanya sejak 5 SD sampai 3 SMP. Si ayahnya ini (MA) meraba-raba alat vital korban pakai jari sambil dicium,”kata Suryadi berdasarkan keterangan korban, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya, korban juga menceritakan bahwa perilaku sang ayah tirinya itu kerap dilakukan kepada mereka. “Saya tanya udah berapa kali, dijawab sering pak, bisa seminggu dua kali,” ucap Suryadi yang juga mantan Ketua RT setempat.

Kata Suryadi, pada Minggu (15/10/2024) Ibu korban memergoki MA tengah melakukan perbuatan cabulnya di kamar lantai 2. Kemudian atas informasi dari M, warga pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Baru pas Senin malam (14/10/2024), polisi datang untuk menangkap pelaku. Warga beserta ormas juga ramai mengepung rumah tersebut,”kata dia.

Warga lainnya, Pasaribu mengatakan sepasang suami istri MA dan M itu memiliki 7 anak. Keduanya sebelumnya merupakan seorang duda dan janda yang kemudian menikah. Dari pernikahannya itu, keduanya memiliki 1 orang anak. “Jadi si ibu korban ini punya 3 anak, 1 cowok dan 2 cewek berinisial A dan A (korban) dari pernikahan sebelumnya. Sementara dari pelaku ini punya 3 anak cowok. Mereka juga punya 1 anak dari hasil pernikahannya,”katanya.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya

Ia menyebut bahwa keluarga itu baru tinggal sekira 2 tahun yang lalu. Ia menilai bahwa pelaku MA terlihat sangat tertutup dan jarang berkomunikasi dengan warga. “Si pelaku ini juga menganggur dan aktivitasnya cuma memancing. Katanya rumah yang ditempati keluarga itu juga milik ibu korban, hasil jual rumah milik mantan suaminya yang telah meninggal dunia,”ucapnya. “Selain pelecehan seksual terhadap anak tiri perempuannya, pelaku juga kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang laki-laki itu,”katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan ihwal tindakan asusila tersebut yang dilakukan oleh seorang ayah tiri, pada dua anak sambungnya. Selain melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya, AMH (15) dan AHR (15) yang merupakan anak kembar, pelaku berinisial MA (42) juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).

BeritaTerbaru

Wabup Intan Tekankan Peran Perempuan Cetak Generasi Unggul dan Cegah Stunting

Wabup Intan Tekankan Peran Perempuan Cetak Generasi Unggul dan Cegah Stunting

Minggu, 18 Okt 2026 22:34 WIB
Festival Layang-Layang Semarakkan Akhir Pekan Paramount Petals

Festival Layang-Layang Semarakkan Akhir Pekan Paramount Petals

Minggu, 18 Okt 2026 22:21 WIB
Tanggul Cadas-Kukun Jebol Akibat Longsor, Jalan di Kutabumi II Terendam

Tanggul Cadas-Kukun Jebol Akibat Longsor, Jalan di Kutabumi II Terendam

Minggu, 18 Okt 2026 21:56 WIB
Fraksi PKB Dukung MUI Kota Tangerang, Minta Perwal Insentif Guru Ngaji Dievaluasi

Fraksi PKB Dukung MUI Kota Tangerang, Minta Perwal Insentif Guru Ngaji Dievaluasi

Minggu, 18 Okt 2026 21:23 WIB

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ungkap Zain Selasa.

Dalam penanganannya, Zain mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu. “Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater  untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya.

Zain menjelaskan pelaku MA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Dia (tersangka) disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap. Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya. (hafiz)

 

Tags: Kasus Pencabulan AnakKasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang Kembali Terungkappolres metro tangerang kota
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kekeringan Meluas di Kota Tangerang, Warga Pinang Ambil Air dari Masjid dan Pertamina
Headline

Kekeringan Meluas di Kota Tangerang, Warga Pinang Ambil Air dari Masjid dan Pertamina

Minggu, 18 Okt 2026 19:21 WIB
Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis
Kota Tangerang

Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 17:25 WIB
Diantisipasi Sejak Awal, Kebakaran TPA Cipeucang Cepat Padam
Kota Tangsel

Diantisipasi Sejak Awal, Kebakaran TPA Cipeucang Cepat Padam

Minggu, 18 Okt 2026 16:27 WIB
Polisi Temukan Gudang Miras di Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Diminta Tegas
Headline

Polisi Temukan Gudang Miras di Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Diminta Tegas

Minggu, 18 Okt 2026 16:24 WIB
Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Bakal Dirampingkan
Banten Region

Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Siap Dirampingkan

Minggu, 18 Okt 2026 15:06 WIB
MENYAPA ANAK : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa anak penerima bantuan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. Di tahun depan, Pemprov Banten menambah anggaran untuk sekolah gratis hingga Rp520 Miliaran. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tahun 2027, Anggaran Sekolah Gratis di Banten Bertambah Rp220 Miliar

Minggu, 18 Okt 2026 14:47 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Kamis, 15 Okt 2026 11:37 WIB
TINJAU PELAYANAN -- Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, meninjau pelayanan di kantornya. (ISTIMEWA)

Disdukcapil Kabupaten Serang Genjot Inovasi Adikemas, 110 SD dan 75 SMP Sudah Bergabung

Kamis, 15 Okt 2026 15:02 WIB
MENINJAU : Kepala Dinas Ketapang Nasir M Daud, meninjau pasar murah pada program Gerakan Pangan Murah. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Kendalikan Harga Pangan, Pemprov Banten Gelar Gerakan Pangan Murah

Senin, 12 Okt 2026 10:31 WIB
Persib Bandung vs The Cong Viettel FC, Maung Incar Kemenangan Kedua

Persib Bandung vs The Cong Viettel FC, Maung Incar Kemenangan Kedua

Rabu, 14 Okt 2026 06:36 WIB
Eks Ketua Komisi II vs Eks Ketua KPU Saling Bantah soal “Pasal Gibran”

Eks Ketua Komisi II vs Eks Ketua KPU Saling Bantah soal “Pasal Gibran”

Senin, 12 Okt 2026 18:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.