SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat hingga saat ini masih terdapat 18 desa dengaN capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih dibawah 10 persen. Koordinasi dengan kecamatan terus dilakukan untuk mengidentifikasi apa yang menjadi penyebabnya.
Namun demikian, bukan berarti semua desa realisasi PPB nya rendah. Terdapat 41 desa yang capaian PPBnya sudah mencapai 100 persen. PPB-P2 sendiri merupakan salah satu penyumbang realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Lebak. Dari pajak tersebut sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2024 tercatat Rp25.331.136.289. “Sampai dengan tanggal 11 Oktober, realisasi PBB di 57,28 persen dari target tahun ini sebesar Rp44.220.000.000,” kata Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, Kamis (17/10/2024).
Realisasi tersebut tidak lepas dari capaian PBB di masing-masing desa. Doddy menyebut, dari 340 desa dan 5 kelurahan yang berada di 28 kecamatan, masih banyak desa yang capaian PBB sangat rendah. “Ada 18 desa yang capaian PBB nya masih di bawah 10 persen. Akan tetapi, ada 41 desa yang realisasinya sudah mencapai 100 persen,” ujar Doddy.
Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Lebak ini mengungkapkan, Bapenda sendiri terus berupaya dalam meningkatkan capaian realiasi pendapatan pajak daerah termasuk PBB. Salah satunya mengidentifikasi apa saja persoalan di lapangan. “Kami mengarahkan ke UPT Bapenda untuk memonitor ke setiap kecamatan bagaimana capaian realisasi PBB,” katanya.
Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Dermawan menambahkan, persoalan apa yang menjadi penyebab kendala desa sehingga PBB nya masih di bawah 10 persen Bapenda terus melakukan koordinasi. Namun demikian, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran agar tidak kena sanksi denda tersebut.
“Jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2 paling lambat pada tanggal 30 September 2024. Jika melewati jatuh tempo, maka ada denda yang dikenakan kepada masyarakat sebagai wajib pajak PBB,” kata Deri. “Besaran denda PBB yang diberlakukan adalah 2 persen per bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Maka untuk menghindari kena sanksi denda tersebut kepada wajib pajak PBB untuk segera melakukan pembayaran bisa datang langsung ke Plaza Lebak atau melalui perbankan,” imbuhnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post