SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dalam rangka persiapan penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyiapkan regulasi terkait peraturan tata tertib penyelenggaraannya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ida Novaida menyatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP. Maka dari itu kata dia, perlu adanya kesepakatan dari semua pihak terkait peraturan tersebut.
“Makanya hari ini kami bahas bersama 14 Instansiiatau lembaga, baik Kementerian BUMN maupun BUMD yang telah menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan MPP,” kata Ida Novaida, saat menggelar Rapat peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP, di Aula Kantor DPMPTSP Pandeglang, Kamis (2/7).
Ida menjelaskan, peraturan yang dibuat tersebut yaitu tentang bagaimana memberikan pelayanan optimal di masing-masing counter, sesuai dengan standar pelayanan yang ada. “Termasuk juga kedisiplinan pegawai. Semuanya diatur dalam peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP,” tambahnya.
Menurut Ida, nantinya MPP bakal melayani kebutuhan masyarakat baik di bidang pelayanan administrasi kependudukan, paspor, pembuatan SIM, pajak, ketenagakerjaan, BPJS dan lain sebagainya.
“Pelayanan yang disediakan ada 232 jenis pelayanan dari 14 Instansi dan 8 Dinas. Adapun launching MPP ini, kami melihat situasi dan kondisi. Mudah-mudahan bulan Agustus semuanya sudah ready, dan yang jelas bulan Juli ini sudah selesai. Nanti kami akan lakukan uji coba terhadap semua pelayanan yang ada di MPP,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, pembuatan peraturan tata tertib ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan MPP.
“MPP ini sebagai pusat pelayanan satu pintu. Semua jenis pelayanan ada disini, jadi harus dipersiapkan dan diatur dengan baik. Tentunya ini dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” klaimnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post