SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan memanggil pemilik perusahaan otobus (PO) Mutiara Berlian Trans, yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan tewasnya Iyus dan Adah di Jalan Raya Bojonglarang, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (19/10) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada pimpinan PO Bus Mutiara Berlian Trans. Hal itu, buntut dari kecelakaan lalulintas di wilayah Kabupaten Pekalongan, yang menyebabkan tewasnya dua warga Kabupaten Tangerang, asal Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
“Kami sudah bersurat kepada pimpinan atau pihak manajemen PO Mutiara Berlian Trans, untuk dilakukan pemanggilan,” kata Achmad Taufik kepada Satelit News, Rabu (23/10).
Menurut Taufik, upaya pemanggilan yang dilakukan Dishub terhadap perusahaan penyedia jasa transportasi itu, sebagai langkah klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut 35 warga Desa Tobat, Kecamatan Tigaraksa, setelah melakukan besanan ke wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.
Lanjut Taufik, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pengecekan, terkait perizinan operasional perusahaan tersebut (PO Mutiara Berlian Trans). Hal itu, untuk memastikan bahwa PO tersebut memiliki perizinan dan kelayakan beroperasi atau tidak.
“Kita juga akan cek perizinannya. Jadwal pemanggilan yang tertera dalam surat, adalah pada Rabu (1/11/2024) mendatang, di aula kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang,” katanya.
Baca Juga: Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru
Ia mengungkapkan, pada hari yang sama yaitu pada saat pemanggilan Rabu 1 November 2024 mendatang, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga akan melakukan ramp chek terhadap seluruh unit yang dimiliki oleh PO Mutiara Berlian Trans.
“Kalau lokasi ramp chek bertempat di PO Mutiara Berlian Trans,” ucap dia.
Sebelumnya diinformasikan, satu unit bus pengangkut 35 orang asal Desa Tobat, Kecamatan Balaraja dengan nopol A-7558-ZA mengalami kecelakaan di Jalan Raja Bojonglarang, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu (19/10) lalu. Atas kejadian tersebut, terdapat dua orang bernama Iyus dan Adah meninggal dunia. (alfian/aditya)

















