SATELITNEWS.COM, SERANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, mengamankan tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, jenis daftar G dan berhasil menyita ribuan pil berbagi jenis.
Penangkapan para pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang tersebut, dilakukan selama kurun waktu satu minggu.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah mengatakan, para pelaku yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan obat – obatan terlarang, merupakan pengedar di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu satu minggu, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, dan menyita ribuan pil koplo berbagai jenis,” kata Bondan, Selasa (30/10/2024).
Bondan menegaskan, Satresnarkoba Polres Serang akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang, di wilayah hukum Polres Serang, dimana, selain menjadi atensi Kapolda Banten dan Kapolres Serang, hal ini guna melindungi generasi anak bangsa.
“Ini komitmen kami, dalam mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Jawilan Serang, Ratusan Butir Obat Keras Disita
Bondan mengungkapkan, dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 3000 butir pil Heximer, 2000 butir pil Tramadol, jenis Yerindo 800 butir.
“Untuk para tersangka sendiri, terancam 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sidik)
