SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Salah satu korban berinisial DA (17) diprediksi cacat secara tampilan pasca dioperasi di bagian kaki. Pihak Jasa Raharja yang diketahui penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas akan memberi santunan jika kurangnya atau kehilangan fungsi organ tubuh korban.
“Kalau cacat secara tampilan atau estetiknya kita enggak (tanggung), tapi kalau kehilangan atau kekurangan fungsi organnya kita akan berikan santunan maksimal senilai Rp50 juta,”ungkap Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha kepada SatelitNews.Com, Senin (4/11/2024).
Kata Panji, bantuan santunan tersebut akan diberikan kepada korban yang mengalami cacat fungsi organnya berdasarkan rekomendasi pihak kedokteran. “Misalkan yang tadinya mengepal tapi akhirnya tidak bisa mengepal. Kalau ada yang cacat nanti dilakukan diagnosa oleh dokter yang merawat untuk memberikan persentasi cacatnya. Nanti baru kita berikan santunan sesuai persentasenya. Maksimal Rp50 juta,”ujarnya.
Menurutnya, santunan diberikan kepada korban yang dinyatakan cacat oleh pihak kedokteran maksimal selama 365 hari masa pengobatan. “Maksimal pengobatan 365 hari untuk menyatakan dia cacat dari pihak kedokteran. Kalau misalnya belum satu tahun itu juga sudah diberikan santunannya jika ada rekomendasi dari pihak kedokteran, misalkan seperti diamputasi itu langsung kita berikan santunannya,”katanya.
Sebelumnya, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menuturkan, pihaknya telah memantau secara langsung seluruh korban akibat kecelakaan pada Kamis (31/10/2024). Ia memastikan keenam korban akan mendapatkan santunan dan perawatan maksimal. “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas menjamin biaya perawatan sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp. 20.000.000, biaya IGD Rp 1.000.000 dan biaya ambulance maksimal Rp. 500.000,”sebutnya.
Tidak hanya menanggung biaya perawatan, Jasa Raharja juga siap memberikan santunan bagi korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan ini. “Kami melihat perkembangan apabila ada yang menderita cacat tetap di kemudian hari akan diberikan bantuan maksimal Rp 50 juta,” terangnya.
Baca Juga: Mikrobus di Lebak Terperosok Masuk Bawah Tebing, Belasan Penumpang Luka
Kecelakaan maut yang melibatkan sopir truk wing box dengan sejumlah pengendara diketahui menelan 6 korban luka-luka. Satu korban di antaranya mengalami luka cukup serius hingga harus dilakukan operasi di bagian kaki.
Korban itu merupakan seorang pelajar kelas 3 SMA Asysyakirin, Pinang, Kota Tangerang berinisial DA (17). Kakak korban, Adam Rediansyah mengatakan tindakan operasi dilakukan pada bagian kaki kanan DS yang diduga terlindas roda truk. Pergelangan kaki DA pun membengkak lantaran terjadi penyumbatan pada aliran darah. “Karena jaringannya itu tidak mengalirkan darah, jadi di bagian pergelangan itu darahnya mampet di situ dan tidak bisa mengalir ke bagian bawah kaki, jadi menimbulkan pembengkakan,” ujarnya.
Adam mengungkapkan, insiden yang terjadi berpotensi membuat kaki sang adik cacat permanen lantaran bekas luka operasi tersebut tidak bisa hilang. “Kalau jalan normal sih kemungkinan bisa, namun bekas operasi itu akan menimbulkan cacat permanen karena pasca operasi menimbulkan bekas yang kemungkinan tidak bisa hilang,”katanya.
“Kondisi adik saya saat ini juga belum ada progres yang begitu signifikan. Karena kan bukan hanya kaki yang terluka namun rahang wajahnya juga bergeser. Jadi agak kesulitan untuk mengonsumsi makanan. Kemudian ada luka di bagian kepala depan yang dijahit 16 jahitan,”jelasnya.
Terkait pengobatan, Adam memperkirakan biaya pengobatan adiknya bisa lebih dari Rp30 juta. Namun, saat ini, baru pihak Jasa Raharja yang mengatakan akan menjamin biaya perawatan sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp 20 juta. “Kalau dari Jasa Raharja itu dia ngasih Rp20 juta, tapi kan itu sudah pasti kurang ya,” ujarnya.
Adam mengaku telah bertemu dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (1/11/2024) lalu untuk menanyakan ihwal biaya pengobatan. Berdasarkan pernyataan polisi, kata Adam, kekurangan biaya itu bisa ditanggung oleh BPJS. “Tapi kemarin kita sudah ke Polres dan sudah ketemu sama perwakilan PT Bintang Timur. Pihak kepolisian menyampaikan terkait pengobatannya itu ditanggung sama Jasa Raharja dan sisanya bisa dicover sama BPJS. “Tapi kita ngga tau, apakah bisa dicover BPJS atau tidak. Untuk pertanggung jawaban PT Bintang Timurnya juga belum jelas, karena baru mendata saja apa yang kita inginkan,”sambungnya. (hafiz)
Baca Juga: Tabrak Truk Terparkir di Flyover Ciputat Timur, Ayah dan Anak Terluka
