Selasa, 16 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Salah Satu Korban Sopir Truk Ugal-ugalan Diprediksi Cacat Tampilan

Oleh Made Nusantara
Senin, 4 Nov 2024 14:45 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Salah Satu Korban Sopir Truk Ugal-ugalan Diprediksi Cacat Tampilan

DIRAWAT: Kondisi salah satu korban truk ugal-ugalan yang sedang dirawat. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Salah satu korban berinisial DA (17) diprediksi cacat secara tampilan pasca dioperasi di bagian kaki. Pihak Jasa Raharja yang diketahui penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas akan memberi santunan jika kurangnya atau kehilangan fungsi organ tubuh korban.

“Kalau cacat secara tampilan atau estetiknya kita enggak (tanggung), tapi kalau kehilangan atau kekurangan fungsi organnya kita akan berikan santunan maksimal senilai Rp50 juta,”ungkap Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha kepada SatelitNews.Com, Senin (4/11/2024).

Kata Panji, bantuan santunan tersebut akan diberikan kepada korban yang mengalami cacat fungsi organnya berdasarkan rekomendasi pihak kedokteran. “Misalkan yang tadinya mengepal tapi akhirnya tidak bisa mengepal. Kalau ada yang cacat nanti dilakukan diagnosa oleh dokter yang merawat untuk memberikan persentasi cacatnya. Nanti baru kita berikan santunan sesuai persentasenya. Maksimal Rp50 juta,”ujarnya.

Menurutnya, santunan diberikan kepada korban yang dinyatakan cacat oleh pihak kedokteran maksimal selama 365 hari masa pengobatan. “Maksimal pengobatan 365 hari untuk menyatakan dia cacat dari pihak kedokteran. Kalau misalnya belum satu tahun itu juga sudah diberikan santunannya jika ada rekomendasi dari pihak kedokteran, misalkan seperti diamputasi itu langsung kita berikan santunannya,”katanya.

Sebelumnya, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menuturkan, pihaknya telah memantau secara langsung seluruh korban akibat kecelakaan pada Kamis (31/10/2024). Ia memastikan keenam korban akan mendapatkan santunan dan perawatan maksimal. “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas menjamin biaya perawatan sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp. 20.000.000, biaya IGD Rp 1.000.000 dan biaya ambulance maksimal Rp. 500.000,”sebutnya.

Tidak hanya menanggung biaya perawatan, Jasa Raharja juga siap memberikan santunan bagi korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan ini. “Kami melihat perkembangan apabila ada yang menderita cacat tetap di kemudian hari akan diberikan bantuan maksimal Rp 50 juta,” terangnya.

Baca Juga: Mikrobus di Lebak Terperosok Masuk Bawah Tebing, Belasan Penumpang Luka

Kecelakaan maut yang melibatkan sopir truk wing box dengan sejumlah pengendara diketahui menelan 6 korban luka-luka. Satu korban di antaranya mengalami luka cukup serius hingga harus dilakukan operasi di bagian kaki.

Korban itu merupakan seorang pelajar kelas 3 SMA Asysyakirin, Pinang, Kota Tangerang berinisial DA (17). Kakak korban, Adam Rediansyah mengatakan tindakan operasi dilakukan pada bagian kaki kanan DS yang diduga terlindas roda truk. Pergelangan kaki DA pun membengkak lantaran terjadi penyumbatan pada aliran darah. “Karena jaringannya itu tidak mengalirkan darah, jadi di bagian pergelangan itu darahnya mampet di situ dan tidak bisa mengalir ke bagian bawah kaki, jadi menimbulkan pembengkakan,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB

Adam mengungkapkan, insiden yang terjadi berpotensi membuat kaki sang adik cacat permanen lantaran bekas luka operasi tersebut tidak bisa hilang. “Kalau jalan normal sih kemungkinan bisa, namun bekas operasi itu akan menimbulkan cacat permanen karena pasca operasi menimbulkan bekas yang kemungkinan tidak bisa hilang,”katanya.

“Kondisi adik saya saat ini juga belum ada progres yang begitu signifikan. Karena kan bukan hanya kaki yang terluka namun rahang wajahnya juga bergeser. Jadi agak kesulitan untuk mengonsumsi makanan. Kemudian ada luka di bagian kepala depan yang dijahit 16 jahitan,”jelasnya.

Terkait pengobatan, Adam memperkirakan biaya pengobatan adiknya bisa lebih dari Rp30 juta. Namun, saat ini, baru pihak Jasa Raharja yang mengatakan akan menjamin biaya perawatan sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp 20 juta. “Kalau dari Jasa Raharja itu dia ngasih Rp20 juta, tapi kan itu sudah pasti kurang ya,” ujarnya.

Adam mengaku telah bertemu dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (1/11/2024) lalu untuk menanyakan ihwal biaya pengobatan. Berdasarkan pernyataan polisi, kata Adam, kekurangan biaya itu bisa ditanggung oleh BPJS. “Tapi kemarin kita sudah ke Polres dan sudah ketemu sama perwakilan PT Bintang Timur. Pihak kepolisian menyampaikan terkait pengobatannya itu ditanggung sama Jasa Raharja dan sisanya bisa dicover sama BPJS. “Tapi kita ngga tau, apakah bisa dicover BPJS atau tidak. Untuk pertanggung jawaban PT Bintang Timurnya juga belum jelas, karena baru mendata saja apa yang kita inginkan,”sambungnya. (hafiz)

Baca Juga: Tabrak Truk Terparkir di Flyover Ciputat Timur, Ayah dan Anak Terluka

 

Tags: jasa raharjakecelakaanKorban Sopir Truk Ugal-ugalan Cacat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih
Headline

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Minggu, 14 Jun 2026 16:55 WIB
Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda
Kota Tangerang

Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda

Minggu, 14 Jun 2026 16:20 WIB
Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026
Bola & Sport

Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026

Minggu, 14 Jun 2026 16:08 WIB
Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Headline

Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom

Minggu, 14 Jun 2026 15:42 WIB
Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi
Headline

Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi

Minggu, 14 Jun 2026 14:17 WIB
IMG_20260614_105443
Kota Tangerang

PMI Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Golongan Darah Gratis pada Hari Donor Darah Sedunia

Minggu, 14 Jun 2026 10:58 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ketua DPRD Usul Retribusi Sampah Terintegrasi dengan Tagihan PDAM

Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos

Sabtu, 13 Jun 2026 18:33 WIB
Ilustrasi jemaah haji di Tanah Suci Makkah. (ISTIMEWA)

Dibagi 3 Kloter, Kepulangan Jemaah Haji Pandeglang Dimulai 20 Juni

Minggu, 14 Jun 2026 19:34 WIB
IMG_20260613_094826

Korwil BGN Lebak Apresiasi Sinergi Elemen Masyarakat Kawal Program MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 09:50 WIB
Sabar/Reza Lanjut ke Perempatfinal Australian Open

Sabar/Reza Lanjut ke Perempatfinal Australian Open

Kamis, 11 Jun 2026 20:21 WIB
8 Jemaah Haji Asal Lebak Pulang Lebih Awal

8 Jemaah Haji Asal Lebak Pulang Lebih Awal

Kamis, 11 Jun 2026 19:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.