SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi sejak 14 Oktober 2024 hingga 31 Oktober 2024 di Terminal 2 Bandara Soetta. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memberangkatkan 28 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, peristiwa itu terungkap pada dua waktu yang berbeda. Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 14 Oktober 2024 sekira 16.00 WIB. Pihaknya yang tengah melaksanakan observasi di area Terminal 2 Bandara Soetta mendapati seorang perempuan yang dicurigai akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki, bahwa benar dokumen yang dibawa oleh perempuan tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang sah. Kemudian terhadap perempuan tersebut dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya, Selasa (5/11/2024).
Selanjutnya terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Piket Satreskrim Polresta Bandara Soetta menerima informasi adanya dugaan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang akan berangkat ke kawasan Timur Tengah, yakni negara Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) jam 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
“Setelah itu piket Satreskrim mendatangi Lounge BP2MI Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan langsung diserahkan kepada piket Satreskrim untuk dibawa ke Kantor Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut,”ucapnya. Adapun 3 pelaku berinisial KA (24), AD (24) dan AT (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran yang berbeda. KA berperan mengurus persyaratan administrasi seluruh korban. Sementara AD berperan untuk memesan tiket korban serta AT berperan sebagai sopir.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mencegah 28 calon TKI non prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasiona Soekarno-Hatta pada periode 14 Oktober hingga 4 November 2024. “Tujuan akhir penempatan CPMI tersebut diantaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, German, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei,”Sebutnya.
Baca Juga: Termasuk di Tangerang, Polisi Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Tujuh Korban Diselamatkan
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 / 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (hafiz)
























