SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) atas Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Pasalnya, sejak diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024, gubernur yang akrab disapa Paman Birin menghilang alias kabur sehingga tidak diketahui keberadaanya.
Hal itu terungkap dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin. “Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin telah digeledah. Antara lain, Rumah Dinas Gubernur Kalsel, Rumah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, rumah pribadi, dan lokasi lainnya. Namun, Paman Birin tidak ditemukan.
Penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diterima Paman Birin. Namun, gubernur itu tidak menunjukkan dirinya. “Oleh karena pemohon selaku tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, maka Pemohon tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat, dilarang atau mengajukan permohonan praperadilan,” kata Nia.
Kaburnya Paman Birin membuat KPK tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadapnya. Meski demikian, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Nia juga menjelaskan bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. “Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (yud) dan Andi Susanto (and) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi serta telah menyita bukti elektronik dan uang sekitar Rp300 juta saat menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah kediaman Paman Birin.
Pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaku tak mengetahui keberadaannya kliennya saat ini. Ia berdalih tidak melakukan kontak setiap hari dengan Gubernur Kalsel itu.
“Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. (Posisi) dimananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak Gubernur,” tambahnya
Soesilo juga mengklaim kliennya tidak akan bisa ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka. “Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan,” kata dia. (bbs/san)