Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Nilainya Rp 10 Triliun

Oleh Made Nusantara
Rabu, 6 Nov 2024 13:31 WIB
Rubrik Nasional
Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Nilainya Rp 10 Triliun

TEKEN PP PENGHAPUSAN PIUTANG MACET: Presiden Prabowo Subianto saat meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM. Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menghapus piutang macet bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor. Termasuk pertanian, perikanan, dan industri kreatif, dengan estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

Penghapusan itu diresmikan melalui penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.  “Saudara-saudara kita, para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan perikanan, memegang peranan yang teramat penting untuk sektor pangan bangsa. Semoga kebijakan ini bermanfaat baik untuk semua,” ungkap Presiden Prabowo di akun Instagram resminya, @presidenrepublikindonesia, Rabu (6/11/2024).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, tetapi hanya untuk kreditur yang telah memenuhi kriteria tertentu.  “Hanya untuk mereka yang memang terdampak bencana seperti gempa bumi, Covid-19, dan bencana alam lainnya yang usahanya tidak bisa tertolong lagi,” ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Maman, PP 47/2024 memberikan payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit macet bagi pelaku UMKM yang terkena dampak krisis atau bencana.  Ia menyebutkan, kreditur yang piutangnya dihapus tagih tersebut sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank, dan kini mereka akan dapat kembali mengajukan kredit.

“Dengan hapus tagih, para pelaku akan bisa meminjam lagi di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK,” kata Maman. Dia juga menambahkan bahwa kriteria yang berhak mendapatkan penghapusan kredit ini mencakup UMKM dengan kredit macet maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan. (rm)

 

BeritaTerbaru

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Minggu, 27 Sep 2026 21:34 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
Serangan Siber Tembus Rp111 T, Penyalahgunaan Data, Fraud, dan Scam

Serangan Siber Tembus Rp111 Triliun, Penyalahgunaan Data, Fraud dan Scam

Kamis, 24 Sep 2026 17:23 WIB
Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Kamis, 24 Sep 2026 17:20 WIB
Tags: Hapus Piutang Macet UMKMPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024Presiden Prabowo Subianto
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti
Nasional

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti

Kamis, 24 Sep 2026 08:21 WIB
Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah
Bisnis

Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Kamis, 24 Sep 2026 08:18 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:48 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 23 September, Cek Lokasinya

Rabu, 23 Sep 2026 08:03 WIB
Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak
Nasional

Beras Ilegal Bikin Kesal 2 Menteri, Rp27,3 Miliar Barang Selundupan Ditindak

Selasa, 22 Sep 2026 17:10 WIB
Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027
Nasional

Musim Hujan Telat, El Nino Hingga Awal 2027

Selasa, 22 Sep 2026 17:03 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 24 September 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:47 WIB
BARANG BUKTI : Dua alat berat yang biasa digunakan menggali tanah, diamankan penyidik Polda Banten sebagai barang bukti pertambangan ilegal. (ISTIMEWA)

Tambang Ilegal Kembali Ditutup, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Minggu, 27 Sep 2026 13:00 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB

Hendak Ambil Tas, Bocah 7 Tahun di Lebak Tewas Tercebur Sumur

Rabu, 23 Sep 2026 11:43 WIB
Kepala DPMD Provinsi Banten, Gunawan Rusminto. (ISTIMEWA )

538 Desa di Banten Ajukan Bankeu, Batas Akhir Pengajuan Bulan Oktober

Kamis, 24 Sep 2026 15:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.