SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Calon Bupati Tangerang nomor urut 1 Mad Romli mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa alika, korban kecelakaan truk tanah yang saat ini tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Alika merupakan salah satu dari korban-korban kecelakaan truk tanah lainnya di Kabupaten Tangerang.
Mad Romli yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang memastikan, jika dirinya terpilih menjadi Bupati Tangerang, akan membuatkan aturan yang lebih mengikat soal jam operasional truk tanah di Kabupaten Tangerang.
“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, saat saya terpilih menjadi Bupati Tangerang, saya akan membuat dasar hukumnya yang mengikat agar lebih kuat, seperti mengubah Perbup 12 tahun 2022 menjadi Perda (Peraturan Daerah),” tandasnya kepada Satelit News, Selasa (12/11).
Diketahui, Mad Romli didampingi Istri Hj. Nina Lisnawati menjenguk Alika korban kecelakaan truk tanah di RSUD Tangerang, Selasa (12/11). Nampak hadir Ketua tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Mad Romli-Irvansyah, Barhum HS dan tim pemenangan lainnya yang tergabung dalam partai koalisi pemenangan.
Selain menanyakan kabar Alika, Mad Romli dan istri juga memberikan 1 buah kursi roda untuk Alika, dengan harapan dapat menunjang aktifitas saat pemulihan. Serta sejumlah uang tunai sebagai rasa pedulinya terhadap masyarakat Kabupaten Tangerang yang terkena musibah.
“Saya sudah melihat Alika korban kecelakaan truk tanah dan kondisinya Alhamdulillah sudah mulai membaik, kedepannya saya harap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa masyarakat,” harap Mad Romli.
Baca Juga: Dana Hibah Pilkada Kabupaten Tangerang Dipastikan Ada Silpa
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Mad Romli-Irvansyah, Barhum HS menambahkan, korban kecelakaan truk tanah sudah cukup sampai di Alika, jangan sampai ada korban berikutnya.
Menurut Barhum, sebagai masyarakat Utara Kabupaten Tangerang, Barhum mengetahui persis soal beberapa kejadian kecelakaan, yang diakibatkan oleh truk tanah di wilayahnya tersebut.
“Memang sudah harus ada aturan yang mengikat dan tegas kepada truk tanah yang melanggar jam operasional, karena jika terus dibiarkan maka akan berapa banyak lagi masyarakat kita yang menjadi korban,” pungkasnya. (aditya)
