Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Istri Buron Kasus Judi Online Ditangkap, Rp2,6 Miliar Disita

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 12 Nov 2024 19:02 WIB
Rubrik Nasional
Istri Buron Kasus Judi Online Ditangkap, Rp2,6 Miliar Disita

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial D terkait kasus yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol). Polisi menyita uang senilai Rp2,6 miliar dan perhiasan, ponsel, mobil, jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).

D merupakan istri dari buron berinisial A alias M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. “D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A alias M,” ujar Ade Ary.

Dari tangan D, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2,6 miliar lebih dengan rincian uang tunai Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp Rp 35.100.000, dan 37.000 dolar AS atau senilai Rp 577.200.000. Polisi juga menyita 58 perhiasan, 6 unit ponsel, 2 unit mobil, 2 unit jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Sebanyak 10 dari 18 tersangka dalam kasus ini merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 8 lainnya adalah warga sipil.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaaknya kembali menonaktifkan dua pegawai di kementeriannya yang menjadi tersangka judi online pada Minggu (10/11).

Baca Juga: Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

“Kalau di intenal, kami sudah nonaktifkan dan mungkin dalam satu sampai dua hari kami berhentikan dari sistem manajemen kerja atau PMS, karena harus menunggu update dari kepolisian,” kata Meutya usai melakukan sosialisasi pencegahan judi online di Cilincing, Jakarta Utara.

Meutya mengaku sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian jika kantor Komdigi selalu terbuka untuk pengembangan penyidikan. “Mau berapa lama pun kalau mau masuk ke ruangan kami dalam rangka penyidikan, kami persilakan,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Sementara itu, hingga saat ini, penyidik belum mengungkap nama lengkap para tersangka, baik pegawai Kementerian Komdigi maupun warga sipil. Kombes Pol Ade Ary menyatakan hal tersebut belum dilakukan karena masih dilakukan pendalaman.

Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya. Proses pendalaman oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

“Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU,” tegas Ade Ary.

Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, sejumlah pegawai mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polisi menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Selain itu, menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali. Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir. Mereka mendapat setoran Rp8,5 juta perbulan dari setiap situs tersebut.

Dalam kasus ini polisi sebelumnya juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. (san)

Tags: judi onlinekasuspolda metro jaya
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Inggris Raih Posisi Terbaik Setelah 1966

Inggris Raih Posisi Terbaik Setelah 1966

Minggu, 19 Jul 2026 21:12 WIB
Jajaran pengurus DPW Partai Berkarya Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

Partai Berkarya Kepengurusan Muchdi PR Percepat Pemutakhiran Data SIPOL KPU

Kamis, 16 Jul 2026 15:19 WIB
DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB

Tahapan Pendaftaran Entry By Number/Class Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Pertanyakan Keseriusan Porprov

Jumat, 17 Jul 2026 17:49 WIB
PENANDATANGANAN -- Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha (tengah), melakukan penandatangan komitmen bersama pemanfaatan digitalisasi daerah. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Dorong OPD Memanfaatkan Sistem Penerimaan Daerah Yang Modern

Jumat, 17 Jul 2026 17:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.