SATELITNEWS.COM, SERANG – Pelanggaran Pemilu di Provinsi Banten, masuk empat besar tertinggi secara nasional, dengan total pelanggaran yang tercatat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sebanyak 138 laporan pelanggaran, sampai 16 November 2024. Jumlah pelanggaran itu terjadi, merata di seluruh daerah.
Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 138 laporan dugaan pelanggaran itu, sebanyak 109 pelanggaran terjadi di pilkada kabupaten kota, sementara sisanya sebanyak 29 laporan pelanggaran terjadi di Pilkada Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 didapatkan dari dua sumber. Pertama, berasal dari temuan bawaslu sendiri. Kedua, berasal dari aduan atau laporan.
“Dari pelaporan anggaran yang masuk sudah ada yang diputuskan melanggar administrasi, melanggar etik, dan ada juga yang pidana,” kata Ali, saat Konferensi Media Bawaslu Provinsi Banten, di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (18/11/2024).
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, untuk pelanggaran yang terjadi di pilkada kabupaten kota, jumlahnya ada 109 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 69 laporan teregister. Sementara sisanya sebanyak 40 laporan tidak teregister karena kekurangan persyaratan.
“109 ini cukup tinggi,” katanya.
Baca Juga: Terkait Distribusi Formulir C Plano, KPU Kota Serang Diminta Ambil Ambil Tindakan
Kemudian, dari 69 laporan yang teregister itu, sebanyak 27 laporan terbukti merupakan sebuah pelanggaran. Sementara sisanya sebanyak 42 laporan tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran. Dari 27 laporan yang terbukti pelanggaran, 9 laporan merupakan pelanggaran administrasi, 3 laporan merupakan pelanggaran etik, 4 laporan merupakan pelanggaran pidana, dan 12 laporan merupakan pelanggaran lainnya.
Badrul mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pilkada didapatkan dari laporan masyarakat dan temuan bawaslu.
“Adapun pelapor yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran, yaitu WNI yang punya hak pilih, pemantau pemilihan, dan pasangan calon kepala daerah,” imbuhnya.
Sementara, untuk laporan pelanggaran yang yang terjadi di Pilkada Provinsi Banten, jumlahnya mencapai 29 laporan. Dari jumlah itu, 12 laporan dan temuan berhasil teregister, sedangkan sisanya sebanyak 17 laporan dan temuan tidak teregister. Kemudian, dari 12 laporan dan temuan yang teregister itu, hanya 5 laporan yang dinyatakan merupakan sebuah pelanggaran.
“Lalu 7 laporan lainnya dinyatakan bukan sebuah pelanggaran. Lalu, dari 5 laporan yang dinyatakan pelanggaran, 2 pelanggaran dinyatakan melanggar administrasi, 2 pelanggaran dinyatakan melanggar pidana, dan 1 pelanggaran melanggar hukum lainnya,” jelasnya.
Badrul mengatakan, ada tren pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024. Setidaknya, terdapat 7 laporan pelanggaran tentang netralitas ASN ini, yang tersebar di Kota Cilegon dengan 2 laporan, Kabupaten Pandeglang dengan 2 laporan, Kabupaten Tangerang dengan 2 laporan, dan Provinsi Banten dengan 1 laporan.
Baca Juga: Kades yang Terciduk Pakai Atribut Paslon Saat Hadiri Debat Pilkada Lebak Terancam Penjara
Adapun tren pelanggaran netralitas ASN ini, berupa ASN membuat tindakan/ kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, dan ASN ikut kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon.
“Adapun tren pelanggaran pidana, 1 laporan terjadi di Kota Cilegon, 1 laporan terjadi di Kabupaten Tangerang, dan 2 laporan terjadi di Provinsi Banten. Adapun jenis pelanggarannya berupa perusakan alat peraga kampanye dan kepala desa yang melakukan perbuatan yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelasnya. (luthfi)
























