SATELITNEWS.COM, LEBAK—Oknum Kepala Desa (Kades) Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak yang terciduk mengenakan atribut salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Lebak saat hadir dalam debat terbuka pada 25 Oktober 2024 lalu terancam penjara. Sang kades dianggap melanggar netralitas dalam pilkada Lebak 2024.
Ihwal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dwi Agus Setiawan. Kata Agus, oknum kades tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
“Yang bersangkutan (oknum Kades Hegarmanah) diduga melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 / 2016 tentang Pemili han Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ancamannya itu minimal penjara satu bulan dan paling lama maksimal 6 bulan denda Rp 600 ribu dan paling sedikit Rp 6 juta,” kata Dwi melalui telepon selulernya, Selasa (12/11/2024).
Meski kasus tersebut temuan dari Bawaslu Lebak, ungkap Dwi, oleh pihaknya sudah dilimpahkan ke Bawaslu Banten. Hal tersebut dilakukan lantaran dugaan pelanggaran dilakukan di Kota Serang (lokasi debat pertama).
Bawaslu Banten kemudian melakukan pleno bersama Gakkumdu dan menghasilkan kesepakatan kasus tersebut naik statusnya ke tingkat penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. “Sekarang sudah ditangani oleh Polda Banten, statusnya sudah penyidikan. Kira-kira butuh waktu 14 hari prosesnya. Sudah dimulai sejak pekan lalu,” tuturnya.
Sebelumnya, kata Dwi oknum Kades Hegarmanah tertangkap basah tengah menghadiri debat kandidat terbuka pertama Pilbup Lebak yang digelar pada 25 Oktober 2024. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Bawaslu Banten. Dwi mengungkapkan bahwa kades yang dimaksud saat itu mengenakan rompi paslon dan membaur bersama masa pendukung paslon lainnya. “Dugaannya ia (pakai atribut salah satu paslon), rompi dukungan paslon pada saat debat,” tandasnya.(mulyana)
Baca Juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Surat Suara Diduga Dilakukan KPU Lebak
























