SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak tebang pilih dalam menangani aduan pelanggaran Pilkada 2024. Bawaslu harus menjamin semua pihak mendapatkan hak mengajukan gugatan.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). “Saya juga berharap bahwa
Bawaslu dapat bersikap tegas, adil dan tidak tebang pilih, dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Gibran.
Dia mengatakan Bawaslu harus meningkatkan sinergi dengan KPU, DKPP, TNI, Polri Kejaksaan Agung dan masyarakat. Bawaslu harus mengawal proses Pilkada ini dengan aturan yang berlaku. “Jika ada sengketa Pemilu tolong dikawal penuh. Pastikan semua pihak mendapatkan haknya dan bisa mengajukan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung dia.
Gibran juga mengingatkan jajaran Bawaslu bersikap netral. Pelaksanaan Pilkada harus berjalan lancar. “Saya ingin mengajak bapak ibu semua untuk terus menjaga situasi kondusif ini, untuk terus menjaga netralitas, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan lancar dan bisa menghasilkan para pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan pilihan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis 25 potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara. Yakni, 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yang dihitung dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (Kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan).
“Pemetaan ini dihitung dari daerah-daerah yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024,” ujarnya, kemarin.
Rahmat memaparkan 8 variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni mulai dari penggunaan hak pilih, keamanan, praktik politik uang dan politisasi SARA, netralitas penyelenggara negara, persiapan logistik, penjangkauan lokasi TPS, hingga persiapan infrastruktur jaringan listrik dan internet.
Dari sisi daftar pemilih tetap (DPT), Rahmat Bagja mengatakan hampir seratus ribu TPS yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
“95.171 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat,” katanya .
Ada berbagai hal yang menyebabkannya. Misalnya, ada warga yang tercatat masuk ke dalam DPT tapi meninggal dunia. Ada pula warga yang beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI-Polri.
Bawaslu juga memetakan lima potensi kerawanan lain yang mungkin terjadi di TPS. Pertama, ada 116.211 TPS yang tercatat terdapat pemilih penyandang disabilitas. Kemudian, 58.443 TPS berpotensi mendapat pemilih pindahan. Lalu, ada 40.635 TPS yang di dalamnya terdapat penyelenggara pemilihan, tetapi tercatat sebagai pemilih di luar tempatnya bertugas.
Selanjutnya, ada 22.738 TPS yang masih menghadapi kendala jaringan internet di lokasi. Padahal, jaringan internet diperlukan untuk mengunggah data hasil pemilihan ke server KPU. Terakhir, ada 16.120 TPS yang berpotensi terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT. Pemilih dalam kategori ini masuk sebagai pemilih tambahan.
Dari sisi netralitas, Bawaslu mengungkapkan ada 1.127 TPS rawan potensi personel TNI-Polri melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Ribuan TPS itu tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, dan Jawa Tengah.
Selain itu, 2.799 TPS memiliki riwayat rawan praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS. Tersebar di kawasan Jatim, Sulawesi Selatan, Jabar, Papua, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, ada 2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadinya insiden kekerasan. Tersebar di Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Berikutnya, ada 3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon di Pilkada. TPS ini tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Ada 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang mengikuti pilkada. (bbs/san)