satelitnews.com, TANGERANG—Kasus truk sampah dari luar daerah yang membuang muatannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari masih diusut. Termasuk jika adanya kemungkinan oknum yang bermain.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapati oknum pegawai yang melakukan pelanggaran ini. Sejauh ini, ungkapnya pihaknya baru mendapati masyarakat saja yang bermain. Kendati demikian Agus beserta jajaran akan mendalami persoalan yang merugikan Kota Tangerang ini.
“Dugaan masyarakat, sudah kita periksa orangnya, kita mintai keterangan. Kalau PNS atau petugas Rawa Kucing kita belum dapat. Tapi kita masih dalami ini. Apakah ada oknum lain selain masyarakat,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (28/1).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 / 2009 tentang Pengelolaan Sampah khususnya pasal 19 tentang larangan mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan. “Akan kita (sidang) tipiring (tindak pidana ringan) itu akan diadili awal Februari nanti,” kata Agus.
Kepala UPT TPA Rawa Kucing Diding Sudirman menyebut praktik itu memang marak. Menurutnya, truk luar daerah sebelumnya membuang sampah di lahan – lahan liar dekat kawasan TPA Rawa Kucing. “Ya, memang betul itu areanya di dekat kuburan (samping TPA). Tapi sekarang sudah kami tutup kawasan itu,” tuturnya.
Kata Diding, pihaknya telah memberikan kompensasi selama tiga bulan terhitung Oktober hingga Desember 2019 bagi truk-truk luar daerah yang membuang sampah di TPS liar. Namun, kompensasi ini tak dihiraukan sehingga pihaknya terpaksa menutup TPS liar itu dengan pagar dan plang. “Jadi dulu itu penindakan kami dengan memberikan kompensasi waktu tiga bulan. Nah, dampak penutupan TPS liar malah ke sini (TPA Rawa Kucing),” ungkapnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post