SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Anggota Satpol PP Kabupaten Pandeglang, memperketat pemantauan peredaran Minuman Keras (miras) di semua wilayah Pandeglang. Kegiatan itu sengaja dilakukan, sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pilkada Pandeglang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Mardi Prawira mengatakan, kegiatan yang dilakukan instansinya sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan. Terlebih, saat ini menjelang Pilkada serentak, sehingga peredaran Miras harus diawasi dengan ketat.
“Kegiatan yang kami lalukan, sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2007 atas Perubahan Perda Nomor 16 tahun 2003, Tentang Pelanggaran Kesusilaan Minuman Keras, Perjudian dan Penyalah Gunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya,” kata Mardi, Senin (25/11/2024).
Mardi mengatakan, ada beberapa lokasi yang menjadi perhatian khusus instansinya, terutama wilayah selatan Pandeglang. Oleh karena, banyak masyarakat yang memberikan laporan mengenai peredaran miras di wilayah tersebut.
“Jadi kita terima laporan dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti. Semua wilayah di Pandeglang kita awasi peredarannya, tetapi wilayah selatan kita berikan perhatian khusus karena banyak yang buat laporan,” tambahnya
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-Undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, menjelang Pilkada serentak pihaknya terus melakukan pengamanan terhadap peredaran miras di Pandeglang agar tidak ada keributan.
Baca Juga: Wakapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
“Jadi ada kekhawatiran, ini kan menjelang Pilkada nih, takutnya nanti banyak yang beli Miras, ini kan bisa membuat keributan dimasyarakat, makanya kita cek dan kita periksa semua tempat yang terindikasi menjual miras,” ujar Berlyan.
Berlyan mengatakan, dari hasil razia dibeberapa lokasi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah miras berbagai merek. Minuman haram itu disita dan disimpan sebagai barang bukti sampai akhirnya dilakukan pemusnahan.
“Ada beberapa merek miras yang sudah kita amankan dan kita simpan sebagai barang bukti. Nanti juga akan kita lakukan pemusnahan, karena memang barang-barang itu enggak boleh dijual secara bebas,” imbuhnya. (adib)
























