SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim terus mengintensifkan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel Budi Jatmiko.
Budi menyampaikan, pihaknya dengan jajaran Mapolres Tangsel kembali menggelar razia di Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, pada Senin (25/11). Setidaknya, ada 18 kendaraan yang ditindak. Operasi tersebut merupakan razia yang digelar kedua kalinya oleh para petugas gabungan.
“Razia gabungan antara Dishub Tangsel, Satlantas Polres Tangsel dan Denpom Jaya berhasil menjaring 18 mobil. Seluruhnya kami berikan sanksi berupa penilangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Kata dia, operasi gabungan merupakan langkah pemerintah untuk mencegah kendaraan barang berbobot berat beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, sehingga meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Budi menjelaskan, operasi razia gabungan rencananya akan digelar secara bertahap hingga Desember 2024 mendatang. Nantinya, operasi akan difokuskan di sembilan titik yang sering dilalui kendaraan truk diluar jam operasional yang telah ditentukan.
“Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi kita ini baru awal. Namun karena minggu depan kita persiapan Pilkada, jadi break dulu sebentar, nanti lanjut setelah Pilkada pelaksanaan penertibannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Stasiun Serpong Macet, Ini Langkah Dishub Tangerang Selatan
Diketahui, jika mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 mengenai jam operasional kendaraan tersebut dilarang melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. (eko)
























