SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (1/12/2024).
Pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 WIB itu berlangsung di balai warga persisnya dekat Pasar Bukit Pamulang. Nampak, warga mendatangi lokasi sembari membawa formulir C pemberitahuan untuk mencoblos.
“Hari ini ada satu TPS di kelurahan Benda Baru TPS 41 dengan jumlah pemilih 597 orang yang terdaftar di DPT,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat di lokasi.
Ajat menuturkan, digelarnya PSU atas adanya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Pancascam) Pamulang. Dimana, terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT.
“Inikan berdasarkan rekomendasi dari panwascam yang mana ada pemilih yang masuk ke TPS yang mana 4 orang ini tidak terdaftar dalam DPT TPS 41 ini,” jelasnya.
Diketahui, alasan digelarnya PSU pun sudah dilakukan kajian yang mengacu pada PKPU 17 tahun 2024. Dimana, pemilih melakukan pemilihan diluar daftar pemilih tetap (DPT). PSU dapat dilaksanakan paling lambat setelah 10 hari hari pemungutan dan perhitungan suara. Sebagai informasi, DPT di TPS Benda Baru berjumlah 597 orang. (eko)
Diskusi tentang ini post