SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Rapat pleno Dewan Pengupahan dalam rangka penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 telah selesai pada Sabtu (14/12/2024) lalu. Hasilnya, UMK Kota Tangerang naik sebesar 6,5 persen. Sehingga UMK di tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 5.069.708.
Rapat pleno yang diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang itu dihadiri oleh beberapa unsur yakni serikat buruh, pengusaha (Apindo dan Kadin), akademisi serta Pemerintah Kota Tangerang. Ribuan pekerja/buruh di Kota Tangerang pun turut hadir ke lokasi guna mengawal jalannya proses penentuan UMK 2025.
Pleno UMK 2025 itu juga berlangsung cukup alot. Pasalnya, pleno yang dimulai sekak Jumat (13/12/2024) itu, baru rampung pada Sabtu (14/12/2024).
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan Dewan Pengupahan Kota Tangerang bersepakat merekomendasikan penetapan UMK Kota Tangerang berdasarkan Permenaker No.16 / 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp309.418.
Sehingga, UMK yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp4.760.289 menjadi Rp5.069.708 di tahun 2025. “Dewan Pengupahan sepakat merekomendasikan upah minimum Kota Tangerang sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp309. 418.82,”ungkapnya, Minggu (15/12/2024).
Tidak hanya itu, berdasarkan berita acara rapat pleno, Dewan Pengupahan Kota Tangerang juga telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang (UMSK) tahun 2025.
Bahwa Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025. Sebagai informasi berikut besaran UMK dan UMKS tahun 2025 Kota Tangerang yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Tangerang sebagai berikut.
UMK Kota Tangerang tahun 2024 sebesar Rp 4.760.289.54 kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga UMK Kota Tangerang tahun 2025 sebesar Rp 5.069.708,36. Untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.
Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit. Keputusan tersebut juga telah disepakati dan ditandatangani oleh semua unsur baik dari serikat buruh, pengusaha (Apindo), akademsi maupun Pemkot Tangerang. (hafiz)
Diskusi tentang ini post